Ayah Tega Cabuli Anak Tiri

- Sabtu, 5 Agustus 2023 | 21:45 WIB
TERANCAM BUI: Wh (44) diamankan Reskrim Polsek Talisayan akibat mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.
TERANCAM BUI: Wh (44) diamankan Reskrim Polsek Talisayan akibat mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun.

TANJUNG REDEB – Reskrim Polsek Talisayan mengamankan Wh (44), akibat mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Bahkan perbuatan keji tersebut dilakukan berkali-kali, seusai korban pulang sekolah.

Menurut Kapolsek Talisayan Iptu Rusmawan yang dikonfirmasi Jumat (4/8) mengatakan, korban bersama ibunya datang ke polsek untuk melaporkan kejadian yang menimpa anaknya tersebut. Kasus ini terungkap usai korban bercerita ke gurunya. “Benar, kami telah amankan satu orang berinisial Wh, ayah tiri yang tega mencabuli anaknya,” tuturnya.

Ia melanjutkan, terungkapnya kasus ini menyusul laporan guru korban di sekolah. Korban tampak murung dan tidak seperti biasanya. Saat didekati guru, korban masih enggan bercerita, namun setelah dilakukan pendekatan lebih spesifik, sambil menangis, korban menceritakan perbuatan ayah tirinya tersebut.

Dijelaskan perwira balok dua tersebut, perbuatan cabul ini terjadi sejak 20 Juni hingga 8 Juli 2023. Pelaku mengancam korban akan dipukul dan ibunya akan ditinggalkan jika keinginannya tidak dipenuhi. “Korban ini di bawah ancaman, terpaksa melayani pelaku. Pelaku juga lupa berapa kali mencabuli korban,” tegasnya.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas dari Unit Reskrim Polsek Talisayan langsung melakukan tindakan. Jumat, 3 Agustus 2023, pukul 16.00 Wita, polisi mengamankan tersangka. “Selain mengamankan tersangka, petugas berhasil mengumpulkan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus ini,” ungkapnya.

Kepolisian juga telah memeriksa beberapa saksi, termasuk korban dan ibunya. Pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, kasus ini bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Unit Reskrim Polsek Talisayan akan terus melakukan proses penyidikan dan memberikan perlindungan serta keadilan bagi korban. Pelaku terancam 12 tahun kurungan,” tutupnya. (hmd/kpg/er/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X