TANJUNG SELOR – Pengembalian kewenangan Pelabuhan Tengkayu I Tarakan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara ke Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan masih berproses.
Menurut Plt Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BPPRD) Kaltara, Imam Pratikno, sampai saat ini, pengelolaan Pelabuhan Tengkayu I masih dibahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Baik di lingkup Pemprov Kaltara maupun Pemkot Tarakan. Termasuk bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara.
“Saat ini, Pelabuhan Tengkayu I dikelola oleh Dinas Perhubungan Kaltara. Nantinya, pengelolaan pelabuhan akan dikembalikan kepada pihak Dinas Perhubungan Kota Tarakan,” jelas Imam, Minggu (28/2).
Memorandum of Understanding (MoU) terkait bagi hasil, antara Pemprov Kaltara dan Pemkot Tarakan menjadi pertimbangan dalam pengalihan pengelolaan Pelabuhan Tengkayu I tersebut.
“Jika Pemkot Tarakan bisa capai target yang telah ditetapkan oleh Pemprov Kaltara dalam MoU, maka tak menjadi masalah,” ungkap Imam.
Menurutnya, pengalihan pengelolaan pelabuhan dapat dilakukan berdasarkan diskresi dari Gubernur Kaltara. Sepanjang tidak merugikan negara dan daerah, maka diskresi kepala daerah bisa digunakan.
“Pada prinsipnya kalau targetnya bisa dicapai, siapapun pengelolanya bagus saja,” imbuhnya. Proses pengalihan pelabuhan masih dalam tahap pembahasan, menunggu keputusan tersebut. (fai/uno)