TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan membekuk pelaku pencurian berinisial AM, di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Selumit, Selasa (24/2) lalu.
Pelaku tersebut merupakan residivis dengan kasus yang sama. Meski pernah mendekam di balik jeruji di tahun 2017, dengan vonis 1 tahun. Lalu, tahun 2018 divonis hukuman 6 bulan penjara, tak membuat AM jera.
Saat diamankan, aksi pencurian yang dilakukan di tiga lokasi berbeda. Masing-masing di Jalan Adityawarman Kelurahan Selumit, Jalan Sulawesi Kelurahan Pamusian dan Jalan Latimojong Kelurahan Pamusian.
“AM kami amankan sekira pukul 09.00 Wita,” kata Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Aldi melalui Kepala Urusan Bagian Operasional (KBO) Satreskrim, Iptu Sunaryo, kemarin (26/2).
Modusnya, AM memanfaatkan rumah yang sedang sepi, kosong dan beraksi pada malam hari. Pencurian yang dilakukan AM di Jalan Adityawarman, dengan mengambil handphone yang disimpan dalam kamar korban. Kerugian korban pertama AM, Rp 9,6 juta.
“Di lokasi kedua, pelaku pun mengambil 2 unit handphone di dalam kamar korban yang berdomisili di Jalan Sulawesi, pada 22 Februari lalu sekira pukul 04.13 Wita. Selain mengambil handphone, pelaku mengambil uang Rp 400 ribu yang disimpan dalam tas korban,” bebernya.
Pada lokasi ketiga, lanjut Sunaryo, kejadian sekira pukul 05.30 Wita, 22 Februari dengan lokasi di Jalan Latimojong, Kelurahan Kampung Enam. AM membawa kabur handphone yang disimpan korban di atas lemari ruang tamu. Uang Rp 2,9 juta milik korban juga turut dibawa kabur AM.
“Korban kedua kerugiannya hampir Rp 5 juta. Kalau korban ketiga sekitar Rp 2,9 juta. Cara AM ini masuk ke dalam rumah. Dengan cara mencongkel jendela atau pintu rumah korban,” terangnya.
Pelaku pun disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (sas/uno)