Pengedar Sabu Ditangkap Bergiliran

- Selasa, 26 Maret 2019 | 11:03 WIB

BANJARMASIN - Ihsan Safitri alias Uji (28), tak mengira jika dirinya bakal tertangkap polisi.

Bisnis terlarangnya terendus setelah personel Polsekta Banjarmasin Selatan, lebih dulu membekuk jaringganya, yakni Rabiansyah alias Rabi (33) warga Jalan Kelayan A Gang Pandan Sari RT 15 Kelurahan Murung Raya dan Muhammad Maulidin alias Udin (28) warga Jalan Kelayan A RT 7 Kelurahan Murung Raya Banjarmasin Selatan, Selasa (19/3) malam.

Dari keterangan kedua rekannya tersebut, sabu-sabu yang disita itu didapatkan dari tangan Uji, warga Jalan Kelayan A Gang Rahmat RT 7 Kelurahan Murung Raya Banjarmasin Selatan.

Nyanyian Udin langsung ditindaklanjuti malam itu juga. Aparat merencanakan membekuknya menunggu tengah malam menjelang Rabu (23/3) dini hari.

Tepat pukul 00.30 Wita polisi menggerebek rumahnya dan berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu, meski hanya satu paket berat 0,40 gram gram saja dan satu buah timbangan digital serta peralatan untuk membungkus sabu.

Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Najamudin Bustari melalui Kanit Reskrim Ipda Rifandi P Putra, menjelaskan ketiganya memiliki hubungan dengan bisnis narkotika yang mereka jalankan.

Mereka sama-sama pengedar sabu. Pengungkapan berawal dari tangkapnya Rabi, lalu Udin. Masing-masing penangakapan berbeda waktu dan tempat.

"Satu jaringan, tetapi penyuplai barang ke Rabi dan Udin adalah Uji. Dan untuk jaringan diatas Uji masih kami kembangkan lagi," terangnya Senin (2/3).

Menurut Rifandi, jika Udin adalah seorang pekerja penerima jasa deco. Namun sembari itu ia menyambi untuk berdagang sabu. Sedangkann Rabi sehari-hari sebagai buruh sabu dan Uji bekerja sebagai supir.

"Mereka nyambi dagang sabu, sembari bekerja sehari-hari," tegasnya.

Ditambahkan Rifandi, dalam penangkapan Rabi, timnya menyita uang Rp272.000 didugua kuat hasil penjualan dan Handphone yang berisikan percakapan pesanan sabu. Begitu juga dengan Uji dan Udin HPnya terpaksa disita.

"Untuk pasal ketiganya sama kami sangkakan, yakni pasal 112 Ayat (1) junto 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegasnya.(lan/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X