9 Tersangka Jaringan Kota Tarakan Diamankan

- Jumat, 5 Februari 2021 | 21:49 WIB
BARANG HARAM: Tersangka kasus narkoba jenis sabu yang ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti, kemarin ((4/2).
BARANG HARAM: Tersangka kasus narkoba jenis sabu yang ikut menyaksikan pemusnahan barang bukti, kemarin ((4/2).

KEPOLISIAN meminta masyarakat konsisten berperan aktif melaporkan segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. 

Hal itu diutarakan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kaltara Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Bambang Kristiyono melalui Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Budi Rachmat, Kamis (4/2) dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika, di Mapolda Kaltara.

Informasi dari masyarakat kata Kombes Budi, menjadi modal penting bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan. “Informasi masyarakat itu penting untuk memudahkan jajaran kami melacak pelaku. Baik pemakai, pengedar, maupun bandar,” tuturnya. 

Dalam konferensi pers kemarin, kepada awak media Polda Kaltara memperlihatkan sebanyak 9 orang tersangka hasil pengungkapan kasus narkotika jaringan Kota Tarakan tiga bulan terakhir. 

“Ada sembilan orang tersangka kasus peredaran narkotika kita amankan di lokasi yang berbeda-beda di Tarakan,” ujarnya. 

Sembilan tersangka tersebut dirangkum dari enam laporan polisi. Antara lain tersangka ialah AB, ditangkap pada 1 November 2020 di RT 22, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah dengan barang bukti sabu-sabu seberat 33,14 gram. Ada juga IA, ditangkap dengan barang bukti sabu 37,72 gram pada 16 Desember 2020 di RW 2, Kelurahan Lingkas Ujung, Tarakan Timur. (selengkapnya lihat grafis)

Sembilan orang tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau hukuman mati. 

Untuk diketahui, barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kaltara kemarin sebanyak 203,09 gram. Pemusnahan juga disaksikan jajaran BNN Provinsi Kaltara, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta Dinas Kesehatan. (mts/mua)

 

Tersangka Jaringan Kasus Narkotika di Kota Tarakan:

1.AB, tertangkap 1 November 2020 di Kelurahan Selumit Pantai. Barang bukti 33,14 gram sabu;

2.IA, tertangkap 16 Desember 2020 di Lingkas Ujung. Barang bukti 37,72 gram sabu;

3.MA, tertangkap 31 Desember 2020 di Jalan Yos Sudarso. Barang bukti 43,63 gram sabu;

4.Botak dan SA, tertangkap 1 Desember 2020 di Karang Anyar. Barang bukti 23,32 gram sabu;

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X