KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kaltara akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara terpilih, hasil Pilkada serentak 2020, hari ini (21/1), sekitar pukul 10.00 Wita.
Jadwal penetapan ditentukan, setelah penyelenggara pemilu menerima informasi tidak ada calon pasangan lain yang mengajukan keberatan dan tercatat di Buku Perkara Registrasi Konsitrusi (BPRK) Mahkamah Konstitusi.
“Informasi terakhir yang kami dapat, di Registrasi Perkara Mahkamah Konstitusi pemilihan gubernur tidak ada mengajukan keberatan sengketa hasil,” terang Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami, kemarin (20/1).
Jadwal itu dipilih, mengacu pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.
Di dalam peraturan tersebut, disebutkan paling lama lima hari setelah keluarnya BPRK, selanjutnya KPU menetapkan paslon terpilih. Dari informasi yang diperoleh, MK telah menerbitkan BPRK pada 18 Januari 2021. Yang tidak mencantumkan laporan sengketa hasil untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltara.
Selama menunggu terbitnya BPRK MK, Suryanata mengakui, sudah menggelar rapat persiapan. Meskipun jika ada atau tidak ada sengketa. Selain Pilgub, bahkan untuk Pilbup Bulungan dan Pilbup KTT tidak masuk dalam BPRK MK. Sehingga akan menggelar penetapan calon pasangan terpilih. Yang masuk dalam BPRK MK, hanya dua kabupaten, yakni Malinau dan Nunukan.
“Untuk Malinau dan Nunukan belum bisa melakukan penetapan pasangan calon terpilih,” ujarnya. Berkaitan jadwal penetapan paslon terpilih untuk Pilbup Bulungan dan KTT, diserahkan kepada KPU di masing-masing kabupaten.
Setelah penetapan, KPU Kaltara selanjutnya menyerahkan hasil keputusan terkait penetapan calon pasangan terpilih kepada para calon, pemerintah dan DPRD. Termasuk mengajukan pengusulan pelantikan untuk paslon yang sudah ditetapkan.
Adapun jadwal dan tempat pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara terpilih, menjadi kewenangan Pemerintah Pusat untuk mengagendakan. Sedangkan untuk pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, akan dilantik oleh gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri di ibu kota provinsi. (mrs/uno)