Administrasi Pertanahan Mesti Ditertibkan

- Rabu, 23 Desember 2020 | 12:50 WIB
BERI MASUKAN: Wakil Bupati Bulungan sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bulungan, Ingkong Ala memenuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan Kaltara perihal penelitian administrasi sertifikat tanah, Selasa (22/12) di Tarakan. (SEPTIAN/HRK)
BERI MASUKAN: Wakil Bupati Bulungan sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bulungan, Ingkong Ala memenuhi panggilan Ombudsman RI Perwakilan Kaltara perihal penelitian administrasi sertifikat tanah, Selasa (22/12) di Tarakan. (SEPTIAN/HRK)

TARAKAN - Usai melakukan penelitian terkait administrasi pengurusan sertifikat tanah di Kabupaten Bulungan pada September lalu, Ombudsman RI Perwakilan Kaltara langsung memanggil pihak Pemkab Bulungan. Ombudsman juga meneliti Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT) dan Surat Keterangan atas Tanah Negara.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kaltara, Ibramsyah Amiruddin menjelaskan pihaknya melakukan penelitian di beberapa desa terkait pengurusan tanah di Kabupaten Bulungan. Ada beberapa saran perbaikan dalam hal administrasi yang baik dan seragam sudah diusulkan.

"Kami berikan saran berkaitan bagaimana seharusnya standar operasional prosedur (SOP), tarif, batas waktu, dan bagaimana berlakunya. Sementara setiap desa itu berbeda. Nah, kita membantu Pemkab Bulungan menertibkan administrasi pertanahan sebelum menjadi sertifikat," katanya, Selasa (22/12).

Pengurusan sertifikat yang dimaksud bukan merupakan pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Secara teknis pengurusan sertifikat diserahkan kepada Pemkab Bulungan, namun perlu ada aturan baku. Saran dan evaluasi yang diberikan tersebut untuk membantu administratif pelayanan dan sesuai SOP yang ada.

"Seperti menggunakan aturan GPS, ternyata seharusnya menggunakan navigasi. Hal ini yang dikoreksi dan harus diganti. Ternyata fakta di lapangan, tidak ada SDM yang pernah melakukan bimbingan teknis. Ini salah satu bentuk tugas Ombudsman dalam hal pelayanan," ujarnya.

Ia menegaskan, langkah Ombudsman ini dalam hal pencegahan dan saran. Tinggal respon dan realisasi Pemkab Bulungan untuk menjalankan saran yang diberikan.

"Kalau orang mau menguasai tanah, dokumennya harus bagus. Sebelum mengurus sertifikat harus ada asal usul tanah yang jelas. Dengan administrasi yang seragam untuk melindungi masyarakat dan petugas," ungkapnya.

Wakil Bupati Bulungan sekaligus Pelaksana Harian (Plh) Bupati Bulungan, Ingkong Ala mengatakan, belum menerima aduan dari masyarakat terkait administrasi sertifikat tanah. Soal permasalahan SPPT tersebut muncul saat Bulungan menjadi ibukota Provinsi Kaltara dan daerahnya terdapat Program Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi di Kecamatan Tanjung Palas Timur.

"Kota Baru Mandiri (proyek strategis Pemprov Kaltara) saja sudah ada 294 permasalahan. Ternyata setelah dibantu Ombudsman bervariasi acuan aparat desa bekerja. Ada yang mengacu pada SK Gubernur Kaltim tahun 1995 dan mengacu pada Peraturan Bupati. Jadi ini yang perlu diseragamkan," tuturnya.

Setelah ini Pemkab Bulungan akan membuat Perbup atau Perda yang mengatur dasar hukum administrasi sertifikat tanah. "Mudah-mudahan awal Januari (2021) selesai. Nanti kita undang aparat desa dan semua stakeholder," bebernya.

Ia mengakui SDM aparat desa dan peralatan pemetaan tanah masih kurang. Sementara, dua orang di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa siap memberikan masukan kepada aparat desa serta pembekalan penggunaan GPS. Selain itu, memberikan pembekalan tentang standar aturan yang sudah baku, untuk membuat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di setiap desa dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah Negara. (sas/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X