894 PTPS Kota Palangkaraya Dilantik

- Selasa, 26 Maret 2019 | 18:00 WIB

PALANGKA RAYA - Sebanyak 894 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) seluruh Kota Palangkaraya dilantik serempak kemarin, Senin (25/3). Pelantikan tersebut dilakukan oleh setiap Panwaslu Kecamatan (Panwascam).

Ketua Panwaslu Kota Palangkaraya Endrawati menjelaskan, berdasarkan amanat undang-undang PTPS harus dibentuk paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dilakukan. Masa tugas PTPS adalah 30 hari (sebulan), artinya mereka akan bekerja sampai 24 April 2019.

Pelantikan dilaksanakan di lima kecamatan, dengan masa kerja 30 hari yang terbagi menjadi dua, yaitu 23 hari sebelum pemilihan dan 7 hari setelah pemilihan. Tugas mereka selama 23 hari ke depan setelah dilantik adalah mengawasi dan mendata pendistribuasian C6 dengan berkoordinasi dengan ketua KPPS, yang akan dilantik pada tanggal 27 Maret 2019 mendatang oleh KPU,” terangnya.

Dirinya mengharapkan, dengan adanya penambahan jajaran di pengawasan tingkat TPS tersebut, bisa menambah kekuatan pengawas untuk mengawasi semua tahapan pencoblosan surat suara yang ada di TPS. Karena tahapan itu sangat krusial dan sangat penting,  di mana hal itu adalah puncak dari proses pemungutan suara dan penghitungan suara.

Kepada PTPS yang dilantik juga diharapkannya bisa betul-betul memahami tugas dan wewenangnya sebagai pengawas TPS. Karena mereka setelah dilantik ini akan dibekali dengan pelatihan dalam hal tugas dan wewenang, saat melaksanakan pengawasan di TPS.

”Bahkan mereka juga sudah dibekali buku saku yang diterbitkan oleh Bawaslu RI dan sudah didistribusikan,” tandas Endrawati.

Ditambahkannya, dengan personil yang ada saat ini,   diharapkan Panwaslu dan Bawaslu bisa lebih kuat dalam menjalankan tugas pengawasan, demi menegakkan keadilan pemilu di Kalteng pada umumnya, dan di Kota Palangkaraya pada khususnya.(agf/gus)

Editor: sastro-Sastro Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

DPRD: Realisasi APBD Kotim tahun 2023 Lepas Target

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:40 WIB
X