Penyidik Musnahkan Pil Zenit

- Sabtu, 14 Januari 2023 | 13:52 WIB

SEBAGAI tahapan proses hukum kasus narkoba, penyidik Satreskoba Polresta Balikpapan menggelar pemusnahan terhadap barang bukti di Ruang Satresnarkoba Polresta Balikpapan. Pemusnahan dipimpin Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda.

Sebelum dimusnahkan, sebagian barang bukti telah disisihkan untuk kepentingan persidangan.

"Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ada 155,47 gram jenis zenit, dan sabu 4,67 gram," tuturnya.

Untuk zenit, lanjut Roganda, merupakan barang sitaan dari tersangka S dan N. Kasusnya sendiri berhasil diungkap pada 6 Oktober 2022 di Pasar Damai, Balikpapan Selatan.

Sementara, barang bukti sabu merupakan barang sitaan dari tersangka P hasil pengungkapan kasus pada 3 Desember 2022 lalu di wilayah Batu Ampar.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara mencampur zenit dan sabu untuk selanjutnya diblender menjadi satu. Kemudian, dibuang ke kloset disaksikan langsung oleh setiap tersangka.

“Ini upaya kami dalam memerangi peredaran narkotika. Pemusnahan barang bukti narkoba ini juga sesuai yang diamanatkan undang-undang. Selain itu, pemusnahan ini untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” ucapnya. (ms/k15)

 

IBRAHIM SAINUDDIN

baimkaltimpost.bpn@gmail.com

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB
X