TANJUNG SELOR – Rapat paripurna yang dilaksanakan DPRD Kaltara dengan agenda Penetapan Rencana Kerja (Renja) DPRD Kaltara Tahun 2021. Termasuk, rapat paripurna terkait kesepakatan bersama Gubernur Kaltara dan DPRD Kaltara terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2021.
Agenda tersebut terlaksana kemarin (25/11), sekira pukul 10.00-14.30 Wita. Dikatakan Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris, penyusunan rencana kerja sebagai petunjuk atau arahan bagi kegiatan DPRD Kaltara tahun depan. Setelah ditetapkannya Renja ini, diharapkan bisa membantu menyelenggarakan tiga fungsi utama DPRD secara sistematik.
“Melalui penetapan Renja hari ini (kemarin, Red), diharapkan kinerja DPRD Kaltara tahun 2021 bisa lebih efektif dan efisien,” ungkapnya. Renja DPRD Kaltara Tahun 2021, merupakan Rencana Jadwal Tahunan, Pedoman Pelaksanaan Kegiatan dan Rencana Jadwal Bulanan.
Isi Renja nantinya dapat diubah melalui Badan Musyawarah (Bamus) sesuai ketentuan berlaku. Bukan hanya itu, penetapannya langsung disahkan dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD Kaltara bersama perwakilan fraksi di DPRD Kaltara.
“Kita langsung tetapkan. Di awal tahun nanti langsung kita laksanakan yang direncanakan saat ini,” tuturnya. Terkait KUA-PPAS Tahun Anggaran 2021, Norhayati mengatakan, pihak eksekutif dan legislatif menyepakatinya.
Selanjutnya, akan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya. Diharapkan, awal tahun 2021, APBD Kaltara bisa dialokasikan untuk pembangunan daerah. “Ini kita kejar. Agar di akhir tahun sudah ditetapkan APBD Kaltara 2021. Kita berupaya sampai saat ini. Bersama Pemprov Kaltara, kita yakin ini bisa cepat ditetapkan,” ujarnya. (adv/*/fai/uno)