Pasang Stiker Penanda Pelanggaran APK

- Jumat, 15 Maret 2019 | 14:52 WIB

PANGKALAN BUN – Bawaslu Kotawaringin Barat terapkan pemasangan stiker penanda pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye. Hal itu dilakukan untuk  agar ada sanksi sosial terhadap pelaku pelanggaran tersebut. 

Dari data yang mereka (Bawaslu) miliki, sedikitnya ada 12 lokasi pelanggaran pemasangan APK terutama yang berada di space iklan atau billboard. “Pemasangan stiker merupakan salah satu langkah kami agar pelanggaran pemasangan APK bisa segera ditindak lanjuti oleh pemiliknya,” ujarnya, Kamis (14/3). 

Menurutnya terkait pemasangan APK, secara umum bawaslu hanya akan menindak pemasangan yang melanggar aturan. Namun sebelum memberi tindakan langsung tetap akan ada peringatan berupa surat teguran dan juga pemasangan stiker tersebut. 

“Para peserta Pemilu 2019 diperbolehkan kampanye dengan APK. Tapi kalau melanggar ketertiban umum, bukan hanya Bawaslu yang bertindak tapi publik juga akan menghakimi meskipun tidak secara langsung dengan menurunkan APK tersebut (sanksi sosial),” tegasnya. 

Terkait penertiban langsung, lanjut Dorik, sejumlah kendala menjadi penghambat Bawaslu untuk terus aktif melakukan penertiban. “Diantaranya masalah pendanaan tim lapangan yang harus ditanggung Bawaslu, kesiapan semua pihak yang terlibat, dan keterbatasan peralatan ketika harus menindak pelanggaran APK yang terpasang di lokasi sulit seperti billboard misalnya,” terang Dorik. 

Dorik juga menjelaskan bahwa setiap APK yang ditertibkan tidak akan dirusak. Semua akan disimpan secara rapi sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 28 tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Bawaslu Nomor 33 tahun 2018. Dan peserta pemilu boleh mengambilnya kembali dengan berkirim surat terlebih dahulu ke Bawaslu melalui parpol masing-masing. 

 “Peserta pemilu bisa dengan mudah mengambil dan memasang kembali atribut kampanye yang sudah disita itu. Tentu saja dengan jaminan jangan lagi dipasang di lokasi terlarang,” tegasnya.

Di sisi lain, lanjut Dorik jika ada seseorang yang merusak atau mengambil atribut kampanye dengan alasan apa pun, bisa dijerat pidana dengan hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta (Pasal 280 ayat 1 huruf  g). Belum lagi ancaman dua tahun penjara karena perusakan (Pasal 406 KUHP ayat 1). (sla)

 

 

Editor: sastro-Sastro Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X