Serapan Anggaran Seruyan Belum Maksimal

- Selasa, 12 Maret 2019 | 08:52 WIB

KUALA PEMBUANG - Hingga saat ini realisasi serapan anggaran, baik itu keuangan maupun fisik belum bisa maksimal dan belum sesuai target.

Maka dari itu, seluruh kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) di Seruyan diharapkan bisa memacu lebih cepat realisasi program.

Kepala Bappeda Seruyan Budi Purwanto mengatakan saat ini realisasi serapan anggaran Seruyan untuk keuangan sekitar 2,85 persen, sedangkan untuk fisik sekitar 7,29 persen dari target serapan anggaran per Februari 2019 mencapai 10 persen.

“Kondisi serapan anggaran untuk awal tahun memang kerap demikian, namun pada tahun ini Seruyan cukup bagus karena pengesahan anggaran cepat, sehingga sejumlah kegiatan yang dilaksanakan SOPD bisa dimulai lebih cepat,” kata Budi Purwanto, Senin (11/3).

Ditanyakannya, mengenai realisasi belum bisa memenuhi target, Budi menjelaskan memang saat ini masih ada beberapa yang perlu dibenahi misalnya mengenai ketepatan waktu pelaksanaan program.

Dimana saat ini, di sejumlah SOPD masih ada yang kurang cepat, misalnya proses lelang, dimana pelaksanaan lelang yang lambat membuat realisasi pekerjaan tidak maksimal.

Diakuinya banyak hal yang harus diperbaiki, selain kinerja pegawainya, juga tidak kalah penting, misalnya sistem pelelangan, perangkat lunak dan keras yang tidak lengkap, faktor PLN yang sering mati, administrasi dokumen dan yang lainnya.

Menurutnya, kondisi itu tidak harus membuat lemah dalam serapan anggaran, perlu diketahui kemauan kerja keras juga sangat berpengaruh, sehingga program terlaksana tepat waktu dan cepat.

Budi menambahkan, kekurangan itu wajib diselesaikan, misalnya dengan melengkapi seluruh komponen yang dibutuhkan untuk mempercepat proses lelang, serapan anggaran bisa terealisasi dengan cepat dan tidak terus menerus rendah.

”Ayo kita percepat pelaksanaan program, sehingga serapan anggaran bisa maksimal,” katanya. (hen/fm)

 

Editor: sastro-Sastro Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X