Lebaran, Pengedar Sabu-Sabu Diamankan

- Jumat, 6 Mei 2022 | 15:31 WIB
TERANCAM BUI: Tersangka HM dan barang bukti narkoba miliknya diamankan di Mapolres Kutim.
TERANCAM BUI: Tersangka HM dan barang bukti narkoba miliknya diamankan di Mapolres Kutim.

SANGATTA - HM (36), warga Jalan H Masdar RT 17 Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, hanya bisa menahan diri selama sebulan berpuasa. Namun saat Lebaran, dia tertangkap berjualan narkotika jenis sabu-sabu. Dia ditangkap Rabu (4/5) pukul 21.00 Wita di Jalan Jalan Ahmad Yani, Road Sembilan, Desa Singa Gembara, Sangatta Utara oleh Satresnarkoba Polres Kutim, dengan barang bukti 11 poket sabu dengan berat 7,62 gram.

Penangkapan tersangka dibenarkan Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, melalui Kasat Reskrim AKP Darwis Yusuf. penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Di mana laporan itu sudah diterima sejak awal 2022.

“Terkait dengan adanya aktivitas yang mencurigakan yang diduga masyarakat sering terjadi transaksi narkoba di sekitar lokasi penangkapan,” ujar Darwis. Berdasarkan informasi itu, anggota opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan. Hasilnya pihaknya mengamankan Herullah di dalam rumah. Tersangka kemudian diperiksa dan digeledah. Pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Polres Kutai timur untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatnya tersangka disangka melakukan tindak pidana menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram lebih. Perbuatan tersebut sesuai pasal 114 Ayat ( 2 ) Sub Pasal 112 Ayat ( 2 ) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara. (jn/upi/kpg/rdh)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X