Proses Administrasi Persidangan Bisa Daring

- Jumat, 7 Agustus 2020 | 21:26 WIB
PELAYANAN: Salah seorang pemohon sedang mengajukan permohonan di pelayanan Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (6/8).
PELAYANAN: Salah seorang pemohon sedang mengajukan permohonan di pelayanan Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (6/8).

TARAKAN – Pengadilan Negeri Tarakan masuk dalam nominasi Pengadilan Negeri Kelas IB. Hal tersebut sebelumnya menjadi penilaian Mahkamah Agung (MA), dalam hal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Penilaian dilakukan oleh tim Dirjen Peradilan Umum MA. Bahan penilaian, e-litigasi yaitu sistem proses administrasi persidangan dapat dilakukan secara elektronik dan e-court, yaitu pendaftaran perdata secara online. 

“Jadi orang tidak lagi bertatap muka. Hanya lewat akun di aplikasi dan bisa langsung bersidang. Bahasa umumnya, online,” kata Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Melcky Johny Ottoh, Kamis (6/8).

Surat administrasi yang sebelumnya harus menunggu, sekarang sudah bisa diakses melalui aplikasi agar bisa diperoleh dalam waktu singkat dan dalam hitungan menit. E-court ini untuk menangani perkara perdata, seperti pemohonan, gugatan sederhana, gugatan biasa, dan pernyataan upaya hukum.

Masyarakat tidak lagi harus datang ke Pengadilan Negeri Tarakan mengurus berkas administrasi perkara secara manual. Hanya lewat aplikasi e-court, pendaftaran bisa dilakukan. 

“Ini juga sebagai transparansi. MA di era ini melakukan revolusi dan bukan hanya inovasi saja. Kita transformasi dari zaman manual ke zaman serba elektronik. Artinya, siap tidak siap, semua pelayanan akan diarahkan ke model aplikasi,” sebutnya. 

Ditambahkan, orang tidak lagi datang bertumpuk di meja pelayanan. Sistem ini dibangun dengan mengantisipasi dan membuat langkah strategis agar tidak diretas.

Tenaga yang ditempatkan di bagian ITE di MA, kata Melcky, merupakan orang yang mampu melindungi aplikasi yang digunakan. Sejak aplikasi ini diluncurkan tahun 2014 lalu juga sampai saat ini belum ada hacker yang berhasil masuk. 

“Kalau coba mungkin ada, tapi tidak berhasil masuk,” ungkapnya.

Pemahaman masyarakat tentang aplikasi dan pendaftaran secara online masih perlu bantuan dari pelayanan yang ada di pengadilan. Petugas PTSP yang akan memberikan edukasi kepada pemohon. “Jadi, masyarakat, penggugat, tergugat, hingga kuasa hukumnya tidak lagi bertemu dengan Hakim,” tuturnya. (*/sas/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X