Serahkan 8.072 Dukungan

- Selasa, 28 Juli 2020 | 20:22 WIB
SYARAT: Pasangan bakal calon Faridil Murad dan Masnur Anwar saat menyerahkan syarat dukungan perbaikan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulungan jalur perseorangan di Kantor KPU Bulungan, tadi malam (27/7).
SYARAT: Pasangan bakal calon Faridil Murad dan Masnur Anwar saat menyerahkan syarat dukungan perbaikan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bulungan jalur perseorangan di Kantor KPU Bulungan, tadi malam (27/7).

TANJUNG SELOR – Sesuai jadwal, bagi pasangan bakal calon yang menggunakan jalur perseorangan yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), diminta menyerahkan dukungan tambahan. Untuk melengkapi dukungan yang masih kurang, sejak 25-27 Juli.

Berdasarkan pantauan media ini, Senin (27/7) sekitar pukul 21.30 Wita, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bulungan, Faridil Murad dan Masnur Anwar mendatangi KPU Bulungan. Dengan membawa syarat dukungan yang diminta KPU Bulungan, untuk melengkapi kekurangan dukungan.

Dikatakan Faridil, sesuai hasil pleno pada 21 Juli lalu, harus memenuhi kekurangan sekitar 3.779 dukungan. Berdasarkan aturan yang ada, lanjut dia, pihaknya harus menyetorkan dia kali lipat kekurangan dukungan. Dengan kata lain, sebanyak  7.558 dukungan.

“Insya Allah yang kami serahkan 8.070 dukungan dan mudahan tidak ada lagi halangan,” ucapnya, tadi malam. Selain itu, pihaknya juga siap membantu petugas di lapangan saat melakukan verifikasi faktual. Pihak Leaison Officer (LO) akan membantu mendampingi proses verifikasi faktual tersebut.

“Teman teman juga akan mendampingi,” imbuhnya. Diakuinya, banyak kendala yang dialami saat verifikasi faktual tahap pertama.

Di antaranya, ketidakhadiran LO dalam verifikasi faktual mengakibatkan banyak kekurangan dukungan yang ditemukan. “Kami akui saat itu, anggota di lapangan tidak hadir semuanya. Namun kita bisa penuhi sesuai dengan yang diminta KPU Bulungan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua KPU Bulungan Lili Suryani mengungkapkan, pihaknya akan menghitung berapa bukti dukungan yang dibawa. Jika dinyatakan memenuhi batas minimal, akan dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi. Setelah selesai verifikasi administrasi, berlanjut dilakukan verifikasi faktual.

“Terhitung sejak 27 Juli hingga 4 Agustus 2020 dilakukan pengecekan jumlah dan sebaran. 8 Agustus sampai 10 Agustus penyampaian syarat dukungan hasil perbaikan dari Kabupaten/kota ke PPS melalui PPK. Untuk verifikasi faktual, juga sudah berjalan sejak 8 Agustus nanti hingga 16 Agustus,” urainya.

Di lain pihak, Komisioner KPU Bulungan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Mahdi E Paokuma menambahkan, verifikasi yang dilakukan dengan melihat kesesuaian jumlah sebaran. Ada beberapa dokumen yang bisa dianggap tidak lengkap dan akhirnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Itu dikarenakan pendukung tidak bertandatangan.

“Contohnya, ada KTP tapi tak bertandatangan. Lalu kita periksa B1 itu tertempel atau dilampirkan suket. Itu harus KTP elektronik, jika tidak maka dinyatakan TMS. Penyerahan sebelumnya, ada yang kita TMS-kan,” tutupnya. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X