Polisi Musnahkan Sabu 632 Gram

- Sabtu, 13 Juni 2020 | 19:21 WIB
PEMUSNAHAN SABU: Empat tersangka menyaksikan barang bukti tindak pidananya akan dimusnahkan di Mapolres Tarakan, Jumat (12/6).
PEMUSNAHAN SABU: Empat tersangka menyaksikan barang bukti tindak pidananya akan dimusnahkan di Mapolres Tarakan, Jumat (12/6).

TARAKAN - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan kembali memusnahkan narkotika jenis sabu. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 4 perkara yang ditangani Polres Tarakan dan Polsek Tarakan Timur.

Selain menghadirkan empat tersangka untuk melihat barang bukti yang dimusnahkan, hadir juga penasehat hukum tersangka, jajaran Pengadilan Negeri Tarakan, Kejaksaan Negeri Tarakan, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Tarakan, serta Badan Narkotika Nasional Kota (BNN) Tarakan. 

Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air, diaduk serta disaksikan juga oleh empat tersangka. Setelah itu, larutan sabu tersebut dibuang ke dalam kloset dan disaksikan oleh awak media.

Sebelum dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, terlebih dulu barang bukti sabu dilakukan uji sampel oleh Labkesda Tarakan guna memastikan keaslian barang bukti tersebut. Hasilnya, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin. 

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Resnarkoba AKP Sudaryanto mengatakan, perkara pertama dengan tersangka berinisial MR yang diamankan pada 1 Mei lalu. Perkara kedua, pada 5 Mei lalu dengan pelaku berinisial SP. Sedangkan perkara ketiga, dua pria berinisial SA dan AG yang diamankan Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur pada 27 April lalu. 

“Jumlah total yang dimusnahkan 632,21 gram. Dari masing-masing LP (laporan polisi) disisihkan 0,5 gram untuk barang bukti di persidangan. Total 2 gram yang disisihkan,” ujarnya. 

Lebih lanjut, kata Sudaryanto, dalam keempat perkara tersebut masih proses tahap satu. Setelah pemusnahan ini, rencananya akan proses tahap dua di Kejaksaan Negeri Tarakan, jika tidak ada pengembalian berkas perkara dari Jaksa Penuntut Umum. “Perkara ini dari bulan April dan Mei,” ungkapnya.

Untuk diketahui, barang bukti terbanyak pada perkara pelaku berinisial SA dan AG. Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 570 gram atau lebih dari setengah kilogram. (*/sas/mua) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X