Sebulan Buron, Pelaku Penggelapan Motor Diringkus

- Senin, 17 Mei 2021 | 12:22 WIB
DITAHAN: Pelaku penggelapan sepeda motor, WI (depan) dan barang bukti, diamankan di Polres Paser
DITAHAN: Pelaku penggelapan sepeda motor, WI (depan) dan barang bukti, diamankan di Polres Paser

 Tim Opsnal Reskrim Polres Paser dan Unit Reskrim Polsek Tanah Grogot menangkap seorang pelaku penggelapan sepeda motor di Kelurahan Tanah Grogot setelah satu bulan menjadi buronan polisi. Pelaku berinisial WI alias Sandi (22) ditangkap petugas di Jalan MT Haryono, Kelurahan Tanah Grogot, Senin (10/5) pukul 18.30 Wita.

Saat di konfirmasi Minggu(16/5) kemarin, Kasat Reskrim Polres Paser AKP Dedik Santoso mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan dari dua warga bernama Suwanto dan Zupriyadi ke Polres Paser dan Polsek Tanah Grogot. Korban melaporkan sepeda motor miliknya dipinjam oleh WI untuk menebus emas yang akan digadaikan.

"Pelaku sebelumnya pada 6 April 2021 meminjam uang sebesar Rp 1,5 juta terhadap korban dengan alasan untuk menebus kalung emas miliknya. Setelah diberikan uang oleh korban, tersangka berpura-pura menebus kalung tersebut. Kemudian kalung tersebut diserahkan kepada korban, padahal kalung tersebut bukan kalung emas," ujar Dedik Santoso.

Selanjutnya tersangka kembali lagi ke rumah korban untuk meminjam uang Rp 4 juta dengan alasan untuk menebus emas batangan miliknya yang digadaikan kepada temannya. Karena korban ingin memastikan ucapan WI, maka usai memberikan uang, korban ikut dengan tersangka.

Berbagai alasan dikatakan oleh WI hingga tak kunjung bertemu dengan orang dimaksud. Korban meminta untuk diantar pulang. Setelah sampai di bengkel motor dekat Stadion Tapis, tersangka menurunkan korban di lokasi tersebut.

 "Tersangka meminjam kembali sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam-putih milik Suwanto dengan nopol KT 6114 EM dengan alasan yang sama," jelas Dedik.

Setelah mendapatkan sepeda motor dan uang sebesar Rp 5,5 juta, WI melarikan diri ke Desa Haruai  Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Untuk menghilangkan jejak, WI mengubah warna cat sepeda motor Mio. Saat penangkapan, pihak kepolisian mengamankan barang bukti sepeda motor tersebut. Juga terdapat barang bukti lain yakni satu unit sepeda motor Honda Grand.

 "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka mendekam di tahanan Polres Paser. Dan pelaku terancam pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 juta," pungkasnya. (bp-9/cal)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X