Alfamidi: Harus Penuhi Syarat Lokal

- Senin, 18 Mei 2020 | 15:21 WIB
BUKA CABANG: Alfamidi juga hadir di Jalan Kusuma Bangsa, Tarakan. Minimarket tersebut harus dapat memenuhi syarat lokal.
BUKA CABANG: Alfamidi juga hadir di Jalan Kusuma Bangsa, Tarakan. Minimarket tersebut harus dapat memenuhi syarat lokal.

TARAKAN – Polemik izin usaha retail minimarket Alfamidi, yang berlokasi di Jalan DR Sutomo, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, mendapat tanggapan Wali Kota Tarakan, Khairul.

Khususnya proses perizinan yang harus dipenuhi pihak Alfamidi. Salah satu persyaratan berkaitan penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang diminta untuk membuat sendiri. Tidak bergantung pada NPWP perusahaan induk, karena menyangkut bagi hasil pajak untuk Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.

“Kalau orang beli, berarti NPWP di sini (Tarakan). Otomatis pajaknya untuk Tarakan,” ujar Khairul, Jumat (15/5) lalu. Persyaratan lain yang disanggupi pihak Alfamidi, harus ada jarak antara pasar tradisional dan antara minimarket yang lain. Agar terjadi persaingan sehat.

Pemkot Tarakan telah menetapkan jarak dengan pasar tradisional yakni 600 meter. Sedangkan dengan minimarket yang lain berjarak 300 meter. Selain itu, Alfamidi diminta mengakomodir produk-produk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) lokal. Minimal 30 persen dari produk sejenis yang dijual.

Termasuk pemenuhan Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin), parkir dan sebagainya, juga masuk dalam persyaratan yang diminta. Persyaratan-persyaratan tersebut kriteria tambahan yang sifatnya lokal, bertujuan agar usaha satu dan lainnya tidak saling mengganggu.

Akan tetapi, Khairul mengingatkan, untuk dunia investasi semua mendaftar melalui online single submission (OSS) yang terkoneksi ke pusat. “Sebenarnya NIB (Nomor Induk Berusaha) Alfamidi sudah bisa dan itu ada izin. Tetapi tidak bisa efektif kalau persyaratan lokal tak dipenuhi, termasuk IMB dan sebagainya,” tutur Khairul. 

Dengan pendaftaran melalui sistem online, Khairul menilai beroperasinya Alfamidi saat ini karena telah melengkapi datanya. Hanya perlu ditindaklanjuti oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), untuk mengklarifikasi data-data yang disampaikan.

Sebagai upaya perlindungan terhadap pengusaha lokal, UMKM, termasuk pasar tradisional. Maka dibuatkan persyaratan lokal tersebut, jika tidak dipenuhi akan mengevaluasi Alfamidi.

“Persyaratan minimal itu karena memang online. Siapa saja boleh, dari luar negeri pun kalau memenuhi syarat bisa langsung masuk,” tuturnya.

Namun penerapan OSS menyisakan dilema. Di satu sisi memberikan dampak positif bagi pertumbuhan kota karena adanya investasi. Di sini lain, pengusaha lokal mendapat saingan. Jika tidak memperbaiki kualitas pelayanan, akan berpengaruh kepada usaha mereka. (mrs/uno)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X