Divonis 11 Tahun Denda Rp 1 M

- Rabu, 13 Mei 2020 | 12:59 WIB
JALANI PERSIDANGAN: Pengadilan Negeri Tanjung Selor lakukan sidang dengan video conference kasus pengelapan narkoba jenis sabu seberat 480,5 gram.
JALANI PERSIDANGAN: Pengadilan Negeri Tanjung Selor lakukan sidang dengan video conference kasus pengelapan narkoba jenis sabu seberat 480,5 gram.

TANJUNG SELOR - Terdakwa Andri Setiawan alias (AS) berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (AIPTU) merupakan mantan Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti) Polres Bulungan, dihadirkan di meja hijau untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan pidana di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Selasa (12/5) sekitar pukul 13.30 Wita.  

Anggota Hakim, Indra Cahyadi mengungkapkan, Hakim telah mempertimbangkan (AS) tidak pernah melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum selama mengabdi pada negara dan berperilaku baik selama persidangan.

Sehingga dalam putusan tersebut, (AS) divonis hanya 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila tidak diganti maka wajib mengganti tahanan selama 3 bulan. Karena terbukti bersalah atas pengelapan narkoba jenis sabu seberat 480,5 gram.

"Dari tuntutan awal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila diganti dengan waktu yang ditentukan akan ditambah masa tahanan selama 6 bulan,” ujarnya.

Usai membacakan putusan, Ketua dan Anggota Hakim memberikan hak kepada AS untuk melakukan banding, dalam kurun waktu selambat-lambatnya satu minggu. “Karena tersangka AS akan lakukan banding untuk itu kita berikan waktu selama seminggu terhitung dari hari ini (kemarin, Red),” ungkapnya.

Untuk diketahui, kasus tertukarnya barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 480,5 gram bermula saat Ditresnarkoba Polda Kaltara menitipkan barang bukti sabu di Polres Bulungan. Namun ketika barang bukti telah selesai penyidikan dan akan dimusnahkan, pada 25 Febrari 2019, ternyata berbeda dari barang bukti yang diserahkan penyidik sebelumnya. Saat dipastikan, ternyata barang bukti sabu itu telah ditukar dengan tawas.

Selain penggelapan brang bukti narkoba jenis sabu, AS juga terlibat kepemilikan senjata api ilegal. Kasus kepemilikan senjata api ilegal ini, AS dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951. (*/nkk/mua)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X