Sinkronkan KIPI dengan Tata Ruang Bulungan

- Selasa, 28 April 2020 | 15:04 WIB
RAPERDA: Syarwani menyampaikan laporan kerja pansus dalam membahas Raperda RTR KIPI, Senin (27/4) di ruang sidang DPRD Kaltara.
RAPERDA: Syarwani menyampaikan laporan kerja pansus dalam membahas Raperda RTR KIPI, Senin (27/4) di ruang sidang DPRD Kaltara.

TANJUNG SELOR – Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Provinsi Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi Tahun 2020-2040 masih membutuhkan pembahasan yang panjang. Raperda itu memiliki beberapa kendala yang harus diselesaikan baik oleh Pansus I DPRD Kaltara maupun oleh Pemprov Kaltara. 

Ketua Pansus I, DPRD Kaltara Syarwani menjelaskan, bahwa diperlukan tahapan dan penyempurnaan raperda tersebut. Sejauh ini, pihaknya telah melaksanakan penyamaan presepsi dengan Pemprov Kaltara dan Pemkab Bulungan. Pansus I juga sudah melakukan kunjungan ke DPRD Bekasi untuk melihat pembangunan kawasan industri.

“Raperda ini sangat penting, sebab mampu menjamin pengendalian sistem penata ruang wilayah yang terintegrasi, mampu mewujudkan perencanaan penata ruang yang berkelanjutan dan mampu meningkatkan kawasan dan pengendalian penaa ruang,” jelasnya, Senin (27/4).

Pansus I juga memiliki beberapa poin yang menjadi faktor raperda itu belum bisa segera disahkan menjadi perda. Faktor tersebut ialah rencana tata ruang harus sinkron dengan tata ruang nasional. Untuk itu, tim penyusun dan Pansus segera melakukan sinkronisasi peta di Bappenas. Bahkan harus dilakukan juga sinkronisasi peta dengan tata ruang Kabupaten Bulungan.

“Informasinya, sampai hari ini dapat dipastikan Bulungan masih melakukan revisi tata ruang. Termasuk berkaitan dengan apa yang kita bahas hari ini. Untuk itu lebih baik, sinkronisasi menunggu hasil perubahan tata ruang kabupaten Bulungan. Karena rencanan tata ruang KIPI ini berlokasi di Kabupaten Bulungan,” bebernya.

Pihaknya juga meminta untuk menyelesaikan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis, menyelesaikan naskah akademik dan sebagainya. Jika telah selesai dilakukan, maka Pemprov Kaltara diminta segera meregistrasi raperda tersebut ke Kemendagri. (adv/fai/mua)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X