Siapkan Aturan Calon Perseorangan

- Sabtu, 23 November 2019 | 13:49 WIB

TANJUNG SELOR – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020, Desember mendatang calon perseorangan dapat menyerahkan syarat dukungan.

KPU Kaltara juga akan menyiapkan keputusan mengenai pendaftaran calon perseorangan. Seperti disampaikan komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara, Gamaliel Hirung Ding, pihaknya sedang menyiapkan beberapa keputusan, mulai dokumen pendukung, dokumen identitas hingga dukungan ganda dan pengecekan data dukungan dalam DPT atau DP4.

Untuk aturan mengenai calon perseorangan, dia mengaku hingga saat ini belum ada aturan baru. Pihaknya masih menggunakan aturan lama. Informasi yang diterima, akhir November PKPU terkait calon perseorangan akan keluar. Dengan begitu, akan ada tindak lanjut dari provinsi mengenai PKPU yang mengatur calon perseorangan.

“Nanti kami akan tindaklanjuti dalam bentuk PKPU Kaltara,” ujarnya, Jumat (22/11).

Selain itu, Desember nanti calon perseorangan juga akan melakukan pengumpulan dukungan. “Jadi, kita harus siapkan aturan di daerah. Segera setelah PKPU yang baru keluar,” tegasnya.

Di sisi lain, sampai saat ini aturan mengenai PNS, TNI dan Polri yang ingin maju di pilkada, harus mengundurkan diri. Menurutnya, hal itu wajar saja. Berbeda dengan kepala daerah yang dalam aturan diperbolehkan mengambil cuti. “Kalau kepala daerah cutinya saat kampanye. Dan, itu memang diperbolehkan,” ujarnya.

Soal aturan mengenai anggota DPRD yang boleh cuti, dia juga mengaku belum ada aturannya. “Belum ada informasi terbaru. Kami juga belum tahu seperti apa nantinya. Karena kemarin masih dalam pembahasan antara DPR RI dan KPU RI,” ujarnya. (*/fai/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X