Penerima DIPA Tak Boleh Diwakilkan

- Selasa, 19 November 2019 | 12:16 WIB

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara Dr H Irianto Lambrie mengatakan, setelah diterima dari Presiden Joko Widodo di Istana Negara, beberapa hari lalu, daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) dan buku transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) kepada pemerintah kabupaten/kota akan diserahkan.

Penyerahan dijadwalkan pada Kamis, (21/11). Dan, Gubernur menegaskan sesuai arahan Presiden, DIPA da TKDD hanya boleh diterima oleh kepala daerah. Dalam artian, tidak boleh diwakilkan.

“Sesuai arahan Presiden, jika diwakilkan kepada pejabat yang tidak sesuai ketentuan undang-undang, maka DIPA 2020 tidak diserahkan dan kepada pihak yang bersangkutan diberikan sanksi surat peringatan tertulis. Bagi bupati/wali kota yang berhalangan hadir, hanya dapat diwakilkan kepada wakil bupati atau wakil wali kota,” ujar Gubernur, kemarin.

Untuk diketahui, sesuai surat Plt Kakanwil Ditjend Perbendaharaan Kaltara, penyerahan DIPA dan dana transfer ke daerah dan dana desa akan dilaksanakan di Gedung Gabungan Dinas Pemprov Kaltara. Penyerahan dilakukan Gubernur Kaltara sebagai wakil pemerintah di daerah.

Disebutkan Gubernur, aturan tidak boleh diwakilinya perimaan DIPA mengandung banyak makna. Di antaranya, untuk menunjukkan kepatuhan dan ketaatan seseorang kepada aturan yang berlaku, serta pembelajaran kepada pemerintahan daerah mengenai struktur birokrasi yang tepat.

“Kalau sudah tidak taat kepada atasan atau pimpinan, maka akan ada konsekuensi yang bakal diterima,” ujarnya.

Gubernur juga memastikan bahwa penyerahan DIPA kepada pemerintah kabupaten dan kota di Kaltara telah memenuhi unsur ketepatan waktu penyampaian.

Untuk diketahui, total alokasi TKDD 2020 bagi seluruh daerah di Kaltara senilai Rp 7,148 triliun. Jumlah itu meningkat kurang lebih Rp 566 miliar dibandingkan TKDD 2019 yang sebesar Rp 6,582 triliun.

Dari total dana transfer tersebut, untuk Pemerintah Provinsi Kaltara akan menerima sebesar Rp 1,982 triliun. Meningkat sekira Rp 18 miliar dibanding dana transfer yang diterima pada 2019 ini, yaitu sebesar Rp 1,964 triliun. (humas)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Wabup Berau Minta Kampung Perbanyak Event UMKM

Jumat, 19 April 2024 | 12:54 WIB

Dermaga Pulau Derawan Layani Kargo dan Wisatawan

Jumat, 19 April 2024 | 12:47 WIB

Sekkab Minta ASN Pemkab Kukar Fokus Bekerja

Jumat, 19 April 2024 | 10:15 WIB

Pj Bupati Makmur Marbun Resmikan Pasar Riko

Kamis, 18 April 2024 | 14:59 WIB
X