GTM Terancam Disegel

- Jumat, 20 Januari 2023 | 15:43 WIB
ASET PT GUSHER: Kurator PT Gusher Tarakan menganggap penyewa di GTM ilegal jika tidak ada izin dari kurator.
ASET PT GUSHER: Kurator PT Gusher Tarakan menganggap penyewa di GTM ilegal jika tidak ada izin dari kurator.

TARAKAN - Aktivitas di Grand Tarakan Mall (GTM) kembali jadi sorotan oleh tim kurator PT Gusher Tarakan. Pasalnya, PT Gusher sudah dinyatakan pailit pada tahun 2017 silam, berdasarkan putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), putusan pailit hingga kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).

“Secara hukum, apabila subjek hukum telah pailit maka tidak berwenang lagi mengurus harta kebendaannya. Ini harus dikuasai oleh kurator. Untuk kepentingan para kreditur,” jelas Kuasa Hukum kurator PT Gusher Tarakan Daniel Hutabarat, Kamis (19/1).

Setelah kurator menelusuri aset, ternyata harta pailit dari PT Gusher Tarakan yakni GTM, Gusher Plaza, bangunan serta lahan kosong. Jika dijumlah, ada 21 aset berupa tanah dan bangunan.

Pihaknya sebagai kurator menegaskan, sudah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk melakukan penyegelan terhadap seluruh aset PT Gusher Tarakan, termasuk GTM pada 26 Februari 2020. Sesuai dengan Undang-Undang Kepailitan pasal 1 ayat 5 juncto pasal 16, pasal 24, pasal 69, kewenangan kurator yakni menguasai, mengurus, mengelola dan membereskan harta pailit. Sebab, setelah dinyatakan pailit demi hukum, PT Gusher telah kehilangan haknya untuk menguasai, mengelola, menggunakan serta mengurus harta kekayaannya.

“Kewenangan tersebut demi hukum sepenuhnya sudah berada di tim kurator yakni Akhmad Fajrin dan Darwin Marpaung,” tegasnya.

Jika saat ini ada pihak yang mengambil keuntungan, menguasai dan memanfaatkan dari aset PT Gusher Tarakan tanpa persetujuan dari kurator. Maka ada konsekuensi hukum. Seperti diatur dalam pasal 167 KUHPidana, pasal 385 KUHPidana dan pasal 6 Perpu Nomro 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

“Kami sudah mengirimkan somasi terhadap beberapa entitas subjek hukum yang memang menguasai tanpa izin dari kurator. Kami mengimbau kepada semua pihak yang selama ini memakai atau menyewakan bangunan di GTM dan Gusher Plaza, tanpa izin kurator untuk segera keluar dan meninggalkan lokasi paling lambat 23 Januari 2023 pukul 21.00 WIB. Apabila tidak diindahkan, kami akan menempuh jalur hukum. Karena, kami menjalankan hak proses kepailitan ini,” bebernya.

Aset yang saat ini mendapat izin dari kurator dan disetujui hakim pengawas dari Pengadilan Niaga hanya mini market yang ada di Gusher Plaza. Jika ada penyegelan akan ada penetapan juga dari Pengadilan Niaga.

“Sampai saat ini yang menyewa di GTM tidak ada izin. Upaya penyegelan sedang dijalankan, tentu kewenangan kurator. Ini ilegal (tenant yang menyewa di GTM) karena tidak ada izin. Sudah diputus pailit, semua kewenangan di kurator,” ungkapnya.

Daniel mengungkapkan, pihak Cinema XXI atau yang menyewa di GTM sudah dilakukan somasi untuk dilakukan pengosongan. Namun dari pihak Cinema XXI belum membalas surat somasi tersebut.

Pihaknya juga mempersilakan kepada para penyewa di Gusher Plaza dan GTM, untuk meminta izin maupun membayar sewa kepada kurator. Bahkan pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi, agar penyewa tidak bermasalah dengan hukum.

Sementara itu, Kuasa Hukum Pengelola GTM, Benhard Manurung menegaskan, somasi yang dilakukan pihak kurator saat ini sudah terlalu berlebihan. Sehingga pihaknya akan melapor balik dugaan pemalsuan dokumen pengajuan kepailitan oleh pemohon Leny, melalui kuasa hukum pemohon Dimas Abimanyu Sasono.

“Salah satu dari Tim Kurator juga menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), atas dugaan pemalsuan pengajuan dokumen kepailitan ini. Terkait informasi yang beredar saat ini, sebuah penyesatan. Kalau mau mengirim somasi ke yang bersangkutan, ya ke GTM. Jangan ke yang lain,” ujarnya.

Menurutnya, proses pengajuan kepailitan oleh pemohon Leny dianggap direkayasa dan cacat hukum. Sehingga pihaknya sudah melaporkan hal ini ke Polrestabes Surabaya, untuk dilakukan eksekusi. Sementara saat ini para investor telah memiliki perjanjian kerja sama, sebelum adanya kepailitan, termasuk investor Cinema XXI di GTM.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X