Terdakwa Penipuan Ketua DPRD Disidang

- Sabtu, 27 April 2019 | 11:52 WIB

TARAKAN – Setelah terdakwa Yakub divonis 2,6 tahun atas penipuan terhadap Ketua DPRD Tarakan, Salman Aradeng, satu lagi terdakwa yang terlibat dalam perkara tersebut, yaitu Dadi Hariadi.

Dadi Hariadi pun mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Kamis (25/4) lalu. Sidang berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi. Jaksa penuntut umum (JPU), Hafidz Listyo Kusumo saat dikonfirmasi mengatakan, saksi atas nama Wendy menerangkan bahwa tanah yang dibeli oleh Salman Aradeng sempat dipromosikan di koran. Dari situ, Wendy yang merupakan ajudan dari Salman Aradeng kemudian bertemu dengan Yakub dan melakukan pengecekan tanah tersebut. “Kemudian si Wendy bertemu juga dengan Dadi setelah diminta oleh Yakub. Dari perjanjian saat itu, Dadi sepakat menjual tanah dengan harga per kapling Rp 110 juta,” ungkapnya.

Dari Rp 110 juta yang sudah disetujui oleh kedua pihak, akhirnya Wendy memberikan kabar kepada Salman dan saat itu langsung diberikan uang panjar sebesar Rp 50 juta. Tanah tersebut dibeli dua kampling. Namun setelah dua bulan kemudian lunas hingga Rp 220 juta, ternyata ada pihak yang datang mengklaim terhadap kepemilikan dari tanah tersebut. Akhirnya sempat dilakukan mediasi di tingkat kelurahan. “Didapati pihak yang memiliki pemilikan kuat adalah Marwati. Hal tersebut berdasarkan sertifikat hak miliknya,” jelas Hafidz.

Dadi dan Yakub kemudian diperkarakan oleh Salman Aradeng ke Polres Tarakan, dengan perkara penipuan. Namun saat itu kedua terdakwa sempat berjanji akan mengembalikan uang milik Salman. Beberapa waktu kemudian, keduanya tak kunjung mengembalikan uang tersebut dan pada akhirnya perkara tersebut dilanjutkan ke ranah hukum. “Terdakwa Dadi ini sempat melarikan diri ke Bayuwangi, namun saat itu berhasil dijemput petugas kepolisian,” ungkapnya.

Dari pengakuan Dadi, uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk membiayai koperasi miliknya. Sementara Yakub, hanya mengembalikan Rp 15 juta saja. “Selebihnya uang itu diambil Dadi untuk digunakan untuk perlengkapan kantor Koperasi Anak Anggota Polri,” jelas JPU. (zar/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X