Terancam 9 Tahun Penjara

- Selasa, 15 November 2022 | 13:48 WIB
-
-

TANJUNG SELOR - Pratu AH dan Pratu MF yang merupakan prajurit TNI Yonif 614/Raja Pandita Malinau terancam hukuman penjara. Dikarenakan dugaan penganiayaan terhadap juniornya berinisial MAP berpangkat Prada hingga meninggal dunia.

Penganiayaan terhadap korban terjadi pada 5 November lalu. Saat ini, kedua pelaku sudah berada di Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/3 Bulungan. Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 24 Bulungan Cakti Letkol Infanteri Teguh Wiratama membenarkan, jika pelaku telah berada di Denpom VI/3 Bulungan untuk diperiksa. Pihaknya langsung menyerahkan kewenangan pemeriksaan tersebut.

Berdasarkan keterangan pelaku, dilakukan pemukulan yang mengakibatkan kematian. Di mana masuk dalam Kitab Pidana Hukum Militer Nomor 351. “Pemukulan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, hukumannya itu maksimal 9 tahun penjara dan dipecat dari TNI secara tidak hormat,” tegasnya, Senin (14/11).

Ia membeberkan, korban meninggal di tempat saat dipukul tepat di dada. Setelah dipukul, korban langsung jatuh dan tidak sadarkan diri. Hal itu diketahui berdasarkan keterangan dari pelaku. Sejauh ini, pemeriksaan terus dilakukan. Bukan hanya terhadap pelaku, melainkan rekan satu Barak dan sejumlah pihak yang berada di Yonif 614/Raja Pandita Malinau.

Belum diketahui motif dari penganiayaan tersebut. Namun ia menegaskan jika yang dilakukan mengandung unsur pidana. “Pelaku setelah diperiksa nantinya, akan dilimpahkan ke pengadilan militer. Namun saat ini, harus diketahui lebih detail kejadian itu. Yang jelas ini adalah pidana. Karena memukul hingga meninggal dunia,” ungkapnya.

Menurut dia, pendidikan di TNI tidak ada bersifat memukul hingga perut dan bagian ulu hati. Pendidikan militer jika memukul, hanya pada bagian tertentu. Tidak sembarangan memukul. Ia mengimbau, agar seluruh TNI di bawah Brigif 24 Bulungan Cakti tidak boleh melakukan hal serupa.

Apalagi, sudah ditekankan berulang kali, pendidikan militer memiliki aturan. “Kalaupun memukul, biasanya helm atau tas. Tidak sampai di bagian vital yang dapat mengakibatkan kematian. Itu saya tekankan pada prajurit saat melaksanakan pendidikan militer,” tuturnya. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X