Kantor Distrans Kapuas Digeledah

- Kamis, 19 Maret 2020 | 16:26 WIB
MENDADAK: Para penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalteng saat menggeledah Kantor Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas, kemarin.(KEJATI For RADAR SAMPIT)
MENDADAK: Para penyidik dari Kejaksaan Tinggi Kalteng saat menggeledah Kantor Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas, kemarin.(KEJATI For RADAR SAMPIT)

KUALA KAPUAS –Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengembangkan penyidikan dugaan proyek fiktif pengadaan barang hibah,  berupa sarana prasana sosial, pupuk dan ekonomi di Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas, tahun 2019 senilai Rp1 miliar lebih. Salah satunya dengan menggeledah  ruang aset dan keuangan di dinas tersebut, Rabu (18/3) kemarin.

Penggeledahan dilakukan empat orang petugas yang didampingi Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas Stirman. Mereka dengan teliti mengecek berkas-berkas terkait pengadaan bahan pertanian.

"Kegiatan ini terkait perkara korupsi, kami hanya mendampingi dan lengkapnya langsung dengan Kejati Kalteng," ungkap Stirman, kemarin.

Saat dikonfirmasi,  Ketua Tim Agus Khairudin menuturkan,  kegiatan tersebut merupakan rangkaian penyidikan terhadap perkara dua tersangka SKR dengan SW, dan ada alat bukti yang harus dipenuhi. Karena masih ada dibutuhkan maka dilakukan dengan rangkaian geledah, dan penyitaan.

"Intinya ini untuk semakin menguatkan alat bukti, guna kelengkapan berkas dua tersangka tersebut,"tegasnya kemarin.

Dilanjutkannya lagi, seperti disampaikan dalam rilis di Kejati beberapa waktu lalu, anggaran Rp1 miliar lebih itu digunakan, untuk pengadaan pupuk KCL sebanyak 13.250 kilogram dengan pemakaian anggaran Rp198 juta lebih, pengadaan pupuk TSP sebanyak 13.250 kilogram dengan pemakaian anggaran Rp 198 juta lebih.

”Pengadaan obat hama insektisida sebanyak 1.121 liter dengan pemakaian anggaran sebesar Rp99 juta lebih. Pengadaan racun rumput sebanyak 1.298 liter dengan memakai anggaran sebesar Rp 99 juta lebih dan pengadaan bibit padi sebanyak 10.560 kilogram,”papar Agus. 

Diuraikannya, dengan pengadaan pupuk urea sebanyak 14.400 kilogram dengan anggaran Rp199 juta, pengadaan kapur sebanyak 100 ribu kilogram dengan memakai anggaran Rp199 juta lebih, dengan menggunakan menggunakan anggran sebesar Rp149 juta lebih. Jadi total dari kegiatan tersebut berjumlah Rp1,144 miliar lebih.

"Sedangkan untuk enam dari kegiatan fiktif dan satu kegiatan pengadaan kapur tidak sesuai pengadaan dari 100 ribu kilogram yang dibagikan ke Gabungan Kelompok Tani," tandas Agus Khairudin.

Ditambahkannya, pada kasus korupsi tersebut dan dalam perkara itu para penyidik dari Kejati Kalteng sebelumnya sudah menetapkan dengan langsung ditahan dua tersangka, yaitu Mantan Kepala Dinas Transmigrasi Kapuas, SKR dan pejabat pelaksananya inisial SW.(der/gus)

 

Editor: sampitadm-Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Perumahan Dinas Guru di Katingan Jadi Arang

Rabu, 17 April 2024 | 12:57 WIB

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X