Tanbu Persiapkan RTRW

- Senin, 7 Oktober 2019 | 10:33 WIB

BATULICIN - Seiring dengan perkembangan wilayah di Kabupaten Tanah Bumbu, maka kebutuhan akan ruang semakin meningkat. Sementara luas ruang akan selalu tetap. Ruang yang terbatas dan karakteristik yang tidak seragam menyebabkan tidak semua kegiatan dapat dikembangkan pada ruang yang ada.

Oleh karenanya, pemerintah daerah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait Pemilihan Kasus Pelanggaran Pemanfaatan Tata Ruang, Fasilitasi Penertiban serta Pengawasan, Pengamatan, Penelitian dan Pemeriksaan (Wasmatlitrik) Kawasan Perkotaan Batulicin bersama Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN, di Hotel Ebony Batulicin, Kamis (3/10).

Bupati Tanah Bumbu H Sudian Noor, dalam sambutan yang disampaikan Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan Suhartoyo mengatakan, sebagai daerah yang akan menjadi penyangga ibukota baru, Tanah Bumbu perlu mempersiapkan dan menata segala sesuatunya, diantaranya terkait Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

“Kabupaten Tanah Bumbu telah memiliki Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2017, dimana Rencana Tata Ruang ini disusun guna mewujudkan struktur ruang dan pola ruang, sehingga tercipta ruang yang aman, nyaman, produktif, berkeadilan dan berkelanjutan,” paparnya.

Di sisi lain pelaksanaan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan RTRW akan berpotensi terjadinya pelanggaran pemanfaatan ruang, yang berujung dikenakannya sanksi administratif, maupun sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

”FGD ini tentunya bertujuan menyamakan persepsi, pengetahuan dan pemahaman sama dalam mewujudkan pemanfaatan ruang di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” jelasnya.

Melalui FGD ini juga diharapkan dapat memfasilitasi penertiban untuk menjaga agar tata ruang yang ada tetap berada pada koridor yang tepat, serta mengawal dan mengarahkan pemerintah daerah, dalam melaksanakan penertiban pemanfaatan ruang di daerah.

”Yang utama juga bagaimana pemetaan RTRW ini dapat melindungi masyarakat, dari bahaya-bahaya lingkungan yang mungkin timbul, akibat pengembangan fungsi ruang pada lokasi yang tidak sesuai peruntukannya,” pungkasnya.

Focus Group Discussion diikuti Kantor Pertanahan Tanbu, sejumlah Pejabat SKPD terkait, perwakilan Kodim 1022/Tanah Bumbu dan Polres Tanbu, serta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Tanbu dan camat. (kry/bin/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

X