Muncikari Dipenjara Sebulan

- Jumat, 7 Februari 2020 | 14:47 WIB
HUKUMAN PENJARA : Petugas Kejaksaan Negeri Kobar saat menyerahkan salah satu mucikari ke Lapas Kelas II B Pangkalan Bun. Mucikari ini harus menjalani hukuman selama satu bulan. (SATPOL PP /RADAR PANGKALAN BUN )
HUKUMAN PENJARA : Petugas Kejaksaan Negeri Kobar saat menyerahkan salah satu mucikari ke Lapas Kelas II B Pangkalan Bun. Mucikari ini harus menjalani hukuman selama satu bulan. (SATPOL PP /RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN - Seorang mucikari bernama Titi (57) divonis hukuman penjara selama satu bulan oleh Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun. Vonis itu diketuk setelah warga Desa Natai Raya, Kecamatan Arut Selatan menjalani sidang tindak pidana ringan pada Kamis (6/2).

Titi menjalani sidang Tipiring ini seorang diri. Tidak ada keluarga yang mendampingi saat menjalani sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Iqbal Albana. 

Dalam proses persidangan, Titi menjelaskan terkait kronoligis kegiatan prostitusi yang dilakukannya. Titi juga mengakui perbuatanya ini salah. 

Kabid Penegak Perda sekaligus Jaksa Penuntut Umum/ PPNS Satpol PP dan Damkar Mustafan Lutfi menyebut, kasus yang menimpa Titi ini masalah prostitusi. Di mana yang bersangkutan telah mempekerjakan sejumlah orang untuk menjadi PSK. 

Dalam sidang itu, sang mucikari terbukti bersalah dan melanggar Pasal 33 ayat 2 huruf d Perda Nomor 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.

“Tuntutan yang tercantum di Perda berupa sanksi denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan maksimal 3 bulan penjara. Kemudian Majelis Hakim Iqbal Allbana memutuskan 1 bulan penjara tanpa denda,” kata Mustawan Lutfi. 

Sementara sang mucikari hanya bisa pasrah atas keputusan Hakim. Padahal saat itu Hakim sudah memberi kesempatan pada terdakwa untuk membawa saksi yang bisa meringankan. Namun yang bersangkutan bilang tidak ada saksi yang bisa meringankan hukumannya. 

“Fakta persidangan, kami membuktikan pengakuan mucikari menyediakan tempat sekitar prostitusi sekitar 3 bulan lebih, padahal kalau di berita acara pengakuannya sekitar dua mingguan,” ujar Lutfi.

Menurutnya sejumlah PSK kerap bertransaksi menggunakan jasanya, mucikari itu disebut mendapat keuntungan antara Rp 30 - 50 ribu sebagai bentuk sewa tempat.  

Terkait hal itu Mustawan mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kobar untuk berhati-hati, khususnya kepada pengusaha barakan atau tempat sewaan.

“Karena oleh penyewa bisa disalahgunakan untuk praktek prostitusi dan ini sudah beberapa kali Satpol PP dan Damkar menertibkan prostitusi yang marak di lingkungan masyarakat,” sebutnya. (rin/sla)

 

 

Editor: sampitadm-Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X