Dipacari Lewat Medsos, Lalu Diperas

- Kamis, 28 Februari 2019 | 11:40 WIB

TANJUNG SELOR – Cara pelaku pemerasan berinisial A terbilang piawai. Bagaimana tidak, bermodalkan foto di mesin pencarian Google, ia berhasil meraup keuntungan hingga jutaan rupiah.

A akhirnya berhenti menjalankan aksinya setelah dilaporkan salah seorang korbannya. Dan membuatnya mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bulungan.

Pelaku mengaku, mengunduh foto wanita berpasar cantik di mesin pencarian Google. Kemudian, ia menargetkan pria yang sudah menikah untuk beraksi. Dari situ, hubungan asmara antara pelaku dan korban terjadi.

“Kirim foto biar percaya. Foto ambil di Google. Kalau video tidak pernah,” ucap pelaku di hadapan penyidik.

Pemerasan yang dilakukan A terbongkar ketika salah seorang korbannya yakni MZ warga Bulungan melapor ke Polres Bulungan. Dari laporan tersebut personel Sat Reskrim Polres Bulungan bergerak cepat. Hasilnya, A diamankan di sebuah tambak tepatnya, Desa Antal, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Jumat (22/2) lalu.

Dari hasil pemeriksaan, A menggunakan jejaring media sosial Facebook untuk menggoda korbannya dan  menggunakan foto wanita yang diunduh di Google untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku seorang pria namun menggunakan media sosial dengan foto wanita untuk merayu korban,” ucap Kapolres Bulungan AKBP Andrias Susanto Nugroho melalui Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Bulungan, Iptu Jariaman Samosir, kepada Radar Kaltara, Rabu (27/2).

Setelah berhasil berkenalan dengan korban, MZ memberikan sinyal agar dapat menjalin asmara dengan korban. Status pacaran pun diraih pelaku dengan korban. Hubungan melalui medsos terus terjadi. Dan target utama A yakni pria yang berstatus menikah.

Jerat yang dipasang pelaku menuai hasil. Ancaman dengan mempublikasikan jejak digital atas hubungan asmara antara korban dan pelaku dilayangkan. Dari satu korban, A meraup Rp 5,5 juta yang dikirim korban secara bertahap.

“Hubungan asmara melalui medsos jadi senjata pelaku. Korban yang takut akan ancaman pelaku menuruti keinginan pelaku,” bebernya.

Atas dasar ini, penyidik masih melakukan pengembangan. Ia menduga ada korban lagi selain MZ di Bulungan. Namun, korban malu melapor lantaran sudah minikah dan juga takut hubungan asmara dengan pelaku terbongkar dengan pasangannya.

“Kemungkinan, pelaku sudah meraup keuntungan hingga puluhan juta rupiah. Sebab, korban tidak hanya di Bulungan saja tetapi ada dari luar daerah,” ungkapnya.

Untuk mempertanggunjawabkan tindakannya, pelaku bakal dikenakan pasal berlapis. Pasal 368 tentang pemerasan dan Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman maksimal penjara sembilan tahun. (akz/zia)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X