Hendrik Bantah Keterangan Dalam BAP

- Kamis, 28 Februari 2019 | 10:49 WIB

TARAKAN – Sidang perkara sabu 1 kg yang diduga melibatkan Hendrik, kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa kemarin (27/2). Dalam keterangannya, Hendrik sempat membantah keterangan yang sempat ia berikan kepada penyidik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara. Ia juga membantah bahwa dirinya terlibat dalam pengiriman sabu 1 kg dari Tarakan ke Makassar yang dibawa oleh Amelia, pada Maret 2018.

Dalam pengakuannya, ia mengetahu kedatangan Amelia setelah diberitahu oleh seorang pria yang mengaku bernama Daeng. Namun saat itu Daeng mengatakan bahwa Amelia merupakan istrinya. Untuk bisa membantu istri Daeng, Hendrik saat itu pun menghubungi Tata, istrinya, untuk menjemput Amelia.

Namun ternyata Hendrik sempat kaget lantaran mendengarkan kabar dari penyidik BNNP bahwa Amelia ke Tarakan untuk mengambil sabu. Ia pun sempat diperiksa oleh penyidik BNNP lantaran diduga terkait dalam perkara yang sama. “Saat itu saya terpaksa bilang tidak apa-apa dijadikan tersangka asal saya dibawa ke Tarakan. Pikiran saya kacau saat itu dan hanya memikir mama dan istri saya yang dijadikan tersangka juga,” tuturnya.

Kemudian terhadap Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hendrik menuturkan bahwa tidak semua memberikan keterangan yang sebenarnya. Ia mengakui mengalami tekanan saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. “Tidak semua benar (keterangan dalam BAP),” ungkap Hendrik.

Ditambahkan Hendrik, sebenarnya dalam perkara tersebut orang yang bernama Daeng memiliki peran yang sangat penting. Apalagi Daeng diketahui orang yang memerintahkan Amelia untuk ke Tarakan. Namun sampai saat ini pria yang bernama Daeng masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari pengakuan Hendrik tersebut, majelis hakim kemudian meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Debby F. Fauzi untuk menghadirkan saksi verba lisan, saksi penangkap untuk dikonfrontir kembali dengan keterangan Hendrik.

Debby F. Fauzi pun menuturkan siap menghadirkan saksi verbal lisan dalam sidang selanjutnya. Sementara, terkait HP yang dipakai oleh Hendrik untuk berkomunikasi dengan Tata maupun Amelia, menurut Debby keterangan tersebut berlaku bagi diri sendiri. “Nomor yang digunakan Hendrik ini ada di HP ibunya dan istrinya. Sebenarnya HP itu satu dan nomornya masing-masing milik warga binaan,” tuturnya.

Terpisah, Rabshody Roestam, penasehat hukum Hendrik mengungkapkan, kliennya terpaksa memberikan pengakuan yang tidak benar kepada penyidik BNNP lantaran ingin ke Tarakan, untuk bertemu istri dan orang tuanya. “Ternyata dalam keterangan BAP banyak yang tidak ia akui,” tuturnya.

Kemudian dalam fakta persidangan yang diungkap oleh jaksa dan majelis hakim, lanjutnya, ada kesulitan akibat ada tersangka yang belum bisa diamankan yaitu Daeng. “Dalam transaksi yang diperiksa BNNP juga tidak ada ditemukan dalam jumlah yang besar, kalau pun ada yang disebut majelis itu terjadi sebelum adanya kejadian,” tegasnya. (zar/ash)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X