Bawaslu Menilai Kurang Efektif

- Kamis, 14 Februari 2019 | 10:20 WIB

TANJUNG SELOR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan beberapa tahapan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2019. Saat ini memasuki tahap penerimaan usulan pindah memilih yang batas waktunya ditetapkan hingga 17 Februari.

Melihat waktu yang tersisa sudah tidak sampai sepekan lagi, Ketua Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Bulungan, Ahmad mengatakan, jika KPU tetap memaksakan itu terlaksana dengan batas waktu yang begitu sempit, menurutnya hasilnya masih kurang efektif.

"Di Bulungan ini kami melihat ada 26 perusahaan yang memiliki karyawan berkisar dari 200-an hingga ribuan orang. Tentu dengan waktu yang begitu singkat, kemungkinan akan banyak yang tidak terakomodir dalam pindah memilih," katanya.

Padahal, awalnya sudah disosialisasikan satu bulan sebelum hari-H. Artinya hingga 17 Maret. Namun, jika tetap ingin dipaksakan seperti itu, maka dari KPU harus lebih pro aktif dalam hal melakukan jemput bola untuk mengakomodir hak pilih dari masyarakat ini. “Datangi perusahaan-perusahaan yang ada, khususnya perusahaan yang karyawannya banyak berasal dari daerah luar. Sebab, tanpa adanya sistem jemput bola itu, tentu sangat susah. Para karyawan ini tidak bisa keluar masuk kerja sesuka hatinya, melainkan ada aturan yang harus ditaati,” tegasnya.

Menyikapi hal itu, anggota KPU Bulungan, Arif Rachman mengatakan, untuk mencapai target nasional 77,5 persen partisipasi memilih itu sudah dilakukan oleh pihaknya. Dengan upaya yang dilakukan selama ini, pihaknya berharap Bulungan bisa melebihi target tersebut.

Untuk persoalan pindah memilih, beberapa tahapan sudah dilakukan oleh KPU untuk menyampaikan informasi itu lengkap dengan penetapan batas waktunya. Di antaranya bersurat ke seluruh perusahaan yang ada di Bumi Tenguyun-nama lain dari Bulungan ini. Bahkan, KPU juga sudah melakukan bimbingan teknis (bimtek) mengenai beberapa hal, salah satunya menyikapi persoalan teknis pengisian formulir pindah memilih atau formulir A5.  "Sejauh ini sudah ada lebih dari 40 orang yang mengurus keterangan pindah memilih. Dan hingga saat ini itu masih terus bertambah," tuturnya.

Arif berharap, keberadaan surat yang disampaikan oleh pihaknya ke perusahaan-perusahaan itu, dapat menaikkan angka partisipasi memilih masyarakat. Hal yang perlu diperhatikan masyarakat, memilih itu merupakan bagian dari hak masyarakat untuk menentukan masa depan daerahnya dan negara selama lima tahun ke depan.

Dengan penetapan batas waktu oleh KPU RI itu, maka KPU yang ada di daerah diminta untuk lebih pro aktif melakukan berbagai upaya untuk menentukan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) ini. Adapun untuk pelayanan pindah memilih itu, maksimal 10 menit sudah selesai. (iwk/fly)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X