Pakcik Lukman Akan Dijemput Paksa

- Sabtu, 9 Februari 2019 | 11:01 WIB

TARAKAN – Sidang perkara sabu 4 kg dengan terdakwa Herman Tawau dan Pakcik Lukman Sannai dengan agenda tuntutan, belum juga terlaksana. Sebab, terdakwa Pakcik Lukman Sannai yang diamankan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dan Bea Cukai, April  2017 lalu enggan menghadiri persidangan tersebut. Meski sempat ingin dijemput di Lapas Tarakan, namun beberapa kali Pakcik Lukman mengaku sakit.

Setelah tiga kali menolak menghadiri persidangan, akhirnya ketua majelis hakim yaitu Ton Irfan mengeluarkan surat penetapan dan memerintahkan Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tarakan untuk membawa Lukman Sannai, pada persidangan yang rencananya akan dilaksanakan pada Rabu (14/2) pekan depan. “Kalau perlu dijemput dengan bantuan aparat pihak kepolisian,” kata Irfan.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Melcky Johny Ottoh saat dikonfirmasi mengungkapkan, pihak pengadilan mengeluarkan surat penjemputan paksa terhadap terdakwa lantaran didapati tiga kali menolak menghadiri persidangan. Meski sering beralasan sakit, namun terdakwa juga didapati sehat dan tidak dalam keadaan sakit. “Untuk sakit, terdakwa tidak pernah melampirkan surat pemberitahuan. Meski dari lapas atau pun dokter tidak pernah mengeluarkan surat sakit terdakwa,” bebernya.

Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Muhammad Junaidi, membeberkan,dari penetapan surat yang dikeluarkan oleh majelis hakim, pihaknya akan siap melaksanakannya, yaitu menjemput Lukman Sannai. Meski demikian, dalam penjemputan tersebut pihaknya akan lebih mengedepankan langkah persuasif terhadap terdakwa, agar mau menghadiri persidangan. “Kami tak tahu alasan jelas dia tidak mau hadir dalam persidangan. Jaksa juga sudah menyurati ke lapas untuk menanyakan kondisi Lukman Sannai, tapi tidak ada konfirmasi balik,” paparnya.

Diakui Junaidi, dalam pembacaan tuntutan tersebut sebenarnya pihaknya sudah siap untuk membacakannya. Namun Lukman Sannai menolak menghadiri persidangan dan permintaan majelis hakim dua terdakwa harus hadir untuk pembacaan tuntutan.

Tertahannya Lukman Sannai oleh Kejaksaan Negeri Tarakan yang saat ini dititipakan di Lapas Tarakan diawali saat BNNP Kaltara, Bea Cukai Tarakan, pada April 2017 berhasil menggagalkan pengiriman sabu ke Samarinda. Dari tiga tersangka, Andi Untung ditangkap bersama 1 kg sabu di salah satu hotel di Jalan Mulawarman. Selanjutnya, Lukman Makmur bersama 3 kg sabu yang disimpan di rumahnya dan Rendi di Hotel Gemilang juga ditangkap. Dari keterangan ketiganya, penyidik BNN Pusat menjemput Pakcik Lukman di Lapas Tarakan pada Juli 2017 silam. Pakcik Lukman akhirnya buka suara soal keterlibatan Herman Tawau. (zar/ash)

 

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X