Batas KTT - Malinau Rampung

- Senin, 28 Januari 2019 | 14:16 WIB

TANJUNG SELOR - Setelah melalui proses pembahasan yang cukup alot, akhirnya persoalan batas wilayah antara Kabupaten Tana Tidung (KTT) dan Malinau rampung. Sebelumnya dua kabupaten di Kalimantan Utara (Kaltara) ini sempat sama-sama bertahan dengan pegangannya masing-masing.

Asisten Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, H. Sanusi mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi pertemuan antara dua daerah yang dihadiri Bupati Malinau, Yansen TP dan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tana Tidung, Yusuf Badrun, Senin (21/1). Hasilnya, pengambilan keputusan atas segmen batas ini diserahkan kepada Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie. 

“Jadi dengan segala pertimbangan, maka ditetapkanlah batas wilayah yang sebelumnya masih belum disepakati sepanjang 6,7 kilometer itu,” ujar Sanusi kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi, Sabtu (26/1).

Mantan Penjabat (Pj) Bupati KTT ini menjelaskan, batas wilayah KTT-Malinau yang terakhir disepakati ini berada pada titik koordinat (TK) 14, 15 dan 16. Pada proses penarikan garis sempadan atau batas dua daerah ini dimulai dari TK 16 di muara Sungai Layut ke TK 15 di hulu Sungai Layut.

“Dari situ (hulu Sungai Layut, Red), baru ditembak ke titik 14. Jadi selesailah sudah semuanya sesuai dengan target kita paling lambat bulan ini (Januari, Red),” kata mantan Kepala Bakesbangpol Kaltara ini.

Sanusi mengatakan, meski sebelumnya sempat terjadi perbedaan pendapat, tapi ke belakangnya dua daerah ini bersepakat untuk mencari jalan tengahnya dengan menyerahkan ke pemprov untuk memutuskan. Tak lain, semua ini dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan daerah.

“Ini (masalah batas, Red) salah satu syarat menjadi DOB (daerah otonomi baru) penuh yang belum terselesaikan saat Kaltara menginjak usia yang ke-5. Tapi alhamdulillah semua sudah clear semua,” jelas Sanusi.

Adapun tindak lanjut dari disepakatinya sisa batas wilayah KTT-Malinau ini, pemprov langsung menyusun dokumen atau berkasnya untuk kemudian diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mendapatkan payung hukum tetap berupa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Sekarang, batas wilayah dalam daerah sudah selesai semua. Jadi tinggal menunggu Permendagri-nya saja lagi. Kalau sudah keluar, maka dasar hukum itu yang menjadi pegangan kita ke depan jika di kemudian hari ada persoalan di daerah tersebut,” tuturnya.

Dengan demikian, diharapkan Permendagri soal batas wilayah KTT-Malinau ini sudah terbit paling lambat pertengahan tahun ini. Tapi, itu baru target. Untuk seperti apa kepastiannya nanti, akan dilihat setelah payung hukum itu diterbitkan Kemendagri dan diterima di daerah. (iwk/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X