Pelanggaran Lalin Mesti Ditindak

- Rabu, 2 Maret 2022 | 21:25 WIB
ABAIKAN KESELAMATAN: Pengendara sepeda motor tak gunakan helm yang bisa membahayakan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.
ABAIKAN KESELAMATAN: Pengendara sepeda motor tak gunakan helm yang bisa membahayakan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas.

TIDENG PALE - Dinas Perhubungan (Dishub) KTT masih menemukan pelanggar lalu lintas (lalin). Meskipun sudah memasang rambu-rambu larangan pada beberapa titik. Seperti di persimpangan depan Pasar Imbayuk Taka. 

Bahkan terdapat jalur yang diberlakukan satu arah. Meliputi Jalan Jenderal Sudirman, Tana Abang dan Jalan Poros dari Pelabuhan Tideng Pale menuju arah Malinau yang melintasi kantor Bupati. Pelanggaran lalin masih didominasi kendaraan roda dua. 

Dishub mengklaim telah menerjunkan personel ke lapangan. Bertujuan untuk memastikan tidak adanya pelanggar lalin. Namun, hal itu dinilai masih belum efektif. Tanpa adanya tindakan tegas usai dilakukan peneguran. 

Dishub pun tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi terhadap pelanggar lalin. Hal yang dilakukan Dishub sebatas sosialisasi dan edukasi, dengan mengedepankan langkah persuasif. 

Pelaksana Tugas (Plt) Dishub KTT Herson melalui Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Keselamatan Dikdadus Pito menginginkan pengendara bisa tertib berlalu lintas. “Ketika tidak diberikan sanksi, terkesan masyarakat menganggap itu biasa-biasa saja,” ujarnya, kemarin (1/3). 

Selain itu, Dishub pun memasang spanduk dilarang melawan arah. Ketika jalan tersebut menerapkan satu jalur. Akan tetapi, rambu maupun spanduk terkesan masih diabaikan masyarakat sebagai pengguna jalan. “Sanksi bagi pelanggar belum diberlakukan. Karena personel Polsek belum siap, mengingat ini ranahnya polisi,” ungkapnya. 

Kebijakan satu arah pada titik jalan tersebut dengan mempertimbangkan asas keselamatan. Selain itu, secara kepadatan bisa dibilang tinggi, tapi pada waktu tertentu saja. 

Kasat Lantas Polres Bulungan Inspektur Polisi Satu (Iptu) Mario Pangihutan Sirait menambahkan, untuk penindakan tilang di KTT akan dilaksanakan bersama dengan Polsek setempat. Hal tersebut telah direncanakan, hanya saja saat ini agenda yang dilaksanakan masih padat. Sehingga memerlukan waktu pelaksanaannya. 

“Kami masih menunda untuk lakukan penindakan. Rencananya Maret ini untuk waktunya nanti disesuaikan,” singkatnya. (*/mts/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB

Abrasi Masih Mengancam Warga Sebatik

Senin, 25 Maret 2024 | 16:25 WIB
X