Peredaran Miras Masih Jadi Atensi

- Senin, 14 Januari 2019 | 09:38 WIB

TANJUNG SELOR – Wilayah yang secara langsung berbatasan dengan negara tetangga. Tak dapat dipungkiri adanya suatu permasalahan yang kerap muncul hingga masuk pada pelanggaran hukum dan undang-udang yang berlaku.

Misalnya, perkara perdagangan minuman keras (miras) antar oknum dari kedua negara tersebut. Untuk itu, sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberantas perkara itu. Kepala Dinas (Kadis) Satuan Polisi Pamong Praja (Sapol PP) dan Pemadam Kabakaran (Damkar) Kabupaten Malinau, Marson.R. Langub SH, MM optimistis di tahun ini akan kembali menggalakkan hal serupa.

Yaitu, pihaknya akan menggelar razia secara rutin agar lambat laun perkara miras tak lagi terjadi. Mengingat, dampak dari miras itu dapat meningkatkan munculnya penyakit masyarakat (pekat) di Bumi Intimung itu.

“Mengapa kami kembali melakukan hal itu? Tentu ini setelah melihat tren sebelumnya bahwa perkara miras yang kerap saja muncul atau terjadi,” ungkap Marson saat diwawancara Radar Kaltara melalui sambungan telepon pribadinya.

Namun, dikatakannya juga, untuk tindakan pekat lainnya juga menjadi perhatiannya secara serius. Pasalnya, jangan sampai segala macam pekat itu muncul atau trenya justru secara bergantian. Oleh karenanya, sembari memberantas soal miras, tindak pekat lain pun dipantau.

“Tapi, syukurlah sejauh ini tren miras sudah turun. Untuk itulah kami akan terus galakkan di tahun ini,” ujarnya seraya berkata tak bisa menyebutkan secara detail rinciannya.

Di sisi lain, Marson juga memastikan akan melakukan juga pola-pola persuasif kepada masyarakat terkait pengenalan peraturan daerah (perda). Sehingga masyarakat bisa lebih jauh memahami tentang perda dan sanksi yang diterimanya bila melanggar. Dan sejauh ini, menurutnya sudah cukup banyak pihaknya melakukan pendekatan secara persuasif itu.

“Mudahan dengan cara ini masyarakat di Malinau ini bisa lebih memahaminya. Tentunya, kami juga tak henti-hentinya menyampaikan soal perda itu kepada masayarakat,” tuturnya.

Ditambahkan juga, pihaknya pun akan secara profesional dalam menunaikan kewajibannya. Yang mana, akan melakukan tindakan tegas jika masyarakat itu terbukti melanggar. Dan itu, disesuaikan dengan jenis pelanggarannya. “Tapi harapannya masyarakat dapat mematuhi tentang segala perda yang ada,” pungkasnya. (omg/eza)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X