TIDENG PALE – Fasilitas pelayanan publik di Kabupaten Tana Tidung (KTT) akan diterapkan penarikan retribusi. Salah satunya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Akhmad Berahim.
Pemungutan retribusi yang dilakukan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum. Sekaligus sebagai bentuk implementasi yang tertuang dalam pasal 149 ayat 3 dan pasal 156 ayat 1, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Masyarakat pun memberikan tanggapan jika hal itu akan diterapkan di fasilitas umum. Seperti yang dikatakan salah seorang warga Osi. Pria berusia 28 tahun itu menuturkan, dengan penerapan tarif itu mestinya pemerintah menyediakan tempat parkir dan fasilitas yang representatif. Agar pengunjung merasa nyaman, dan penerapan retribusi ada benefitnya.
“Seperti dibuatkan tenda untuk parkiran sepeda motor. Jika hujan atau panas, kendaraan kita tetap aman. Bukan hanya di rumah sakit, tetapi termasuk juga di Pasar Imbayuk Taka,” sarannya.
Pemberlakuan retribusi di RSUD dr Akhmad Berahim, akan dimulai pada Maret mendatang. Namun, tetap mengedepankan perlu sosialisasi dilakukan. Agar masyarakat pun tidak merasa kaget, ketika di kawasan area parkir rumah sakit bakal ada tarif retribusi. (*/mts/uno)