KPU: Pasang APK Jangan Sembarangan

- Rabu, 9 Januari 2019 | 11:46 WIB

TANA TIDUNG –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Tidung telah mengatur mengenai lokasi-lokasi mana saja yang tidak boleh dipasang Alat Peraga Kampanye (APK).

Ketua KPU KTT, Muchtar Bukoting mengatakan terdapat beberapa tempat yang tidak boleh dipasang APK. Beberapa tempat tersebut di antaranya tempat ibadah, termasuk juga halamannya, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).

 “Untuk pemasangan APK di tempat yang merupakan milik perseorangan atau badan swasta haruslah disertai izin secara tertulis dari pemilik lokasi,” terangnya.

Muchtar juga menjelaskan jika untuk pemasangan APK, KPU juga akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, perangkat kecamatan, maupun perangkat di bawahnya.

Hal tersebut untuk menyesuaikan ketersediaan ruang publik di wilayah setempat. "Artinya di luar lokasi yang sudah ditentukan KPU, peserta pemilu boleh memasang di titik lokasi lain asalkan tidak bertentangan dengan aturan PKPU. Dan itu harus dibuktikan dengan surat izin pemasangan dari instansi terkait," ujar Muchtar, Selasa (8/1).

Dia juga menjelaskan, nantinya mengenai perawatan, pemeliharaan, pembersihan, dan penurunan APK menjadi tanggung jawab para peserta pemilu. “Nanti jika ada kerusakan pada APK yang telah diserahkan, peserta pemilu dapat melakukan penggantian APK yang rusak dengan jenis, spesifikasi, serta lokasi yang sama,” terangnya.

Adapun bahan kampanye khusus stiker, KPU melarangnya ditempel di tempat ibadah dan pekarangan, tempat pelayanan kesehatan,  fasilitas milik pemerintah, sekolah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman atau pepohonan.

Terhadap desain dan materi bahan kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum/makan, kalender, kartu nama, pin, dan alat tulis  paling sedikit memuat visi dan misi serta program peserta pemilu. Bahannya dianjurkan mengutamakan bahan yang dapat didaur ulang. (*/rko/udn)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X