Tertangkap Lakukan Transaksi Sabu

- Rabu, 2 Januari 2019 | 13:15 WIB

NUNUKAN – Narkoba jenis sabu hingga saat ini masih menjadi lahan bisnis sebagai masyarakat Sebatik, Nunukan. Terbukti ketika salah seorang pria (SM) diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Nunukan di Jalan Hasanuddin RT 02, Desa Seberang Kecamatan Sebatik Utara, Kamis (27/12) lalu.

Kapolres Nunukan, AKBP Teguh Triwantoro, SIK melalui Kasubag Humas Polres Nunukan, Iptu M. Karyadi mengatakan, beberapa hari yang lalu telah diamankan SM, karena terbukti menyimpan narkotika jenis sabu seberat 20,36 gram. “Di Sebatik dapat dikatakan ada saja yang diamankan terkait kasus narkotika ini,” kata M. Karyadi.

Dia menjelaskan, SM saat dilakukan penangkapan, sedang berada di sebuah bengkel. Personel kepolisian yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), langsung melakukan pengeledahan dan ditemukan bungkusan plastik hitam. Saat plastik hitam tersebut dibuka, diketahui berisi serbuk kristal jenis sabu yang diselipkan oleh SM di celah pohon kelapa. Ia mengaku menyimpan sabu tersebut atas suruhan dari seorang laki-laki yang meminta tolong kepada dirinya untuk dijual kembali. “Ia mengaku, sabu tersebut dijual dengan harga berbeda, tergantung ukuran dan dipecahkan dalam bentuk kecil,” ujarnya.

SM mengaku ingin menjual sabu karena butuh dana tambahan sehari-hari. Akibat ulahnya, ia terpaksa ditahan di Polres Nunukan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Padahal, jika ingin bekerja dengan uang halal pasti dapat dilakukannya. “Pikiran masyarakat saat ini telah rusak, ingin bekerja yang ringan namun menghasilkan uang yang banyak,” tuturnya.

Begitu pula dengan HR, seorang nelayan yang ikut diamakan di Desa Seberang, terbukti menyimpan sabu di rumah pribadinya. Hal tersebut diketahui setelah mendapat informasi dari masyarakat.

Saat dilakukan pengeledahan di dalam rumahnya, pihak kepolisian menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu dibungkus plastik transparan. Disembunyikan di dalam saku celana panjang milik HR yang berada di atas lantai rumah.

Dari pengakuan HR, ia mendapatkan sabu tersebut dari seorang laki yang berada di wilayah Begosong Sebatik, Malaysia, bernama Ipin. Sehingga Ipin saat ini menjadi DPO bagi Polres Nunukan. Sabu tersebut dibeli untuk konsumsi diri sendiri. “Sabu tersebut digunakan saat HR melakukan penangkapan ikan di laut,” tambahnya. (nal/ash)

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X