Dua Pelaku Pembunuhan Dibekuk

- Rabu, 29 Desember 2021 | 12:42 WIB
DIBEKUK: Polisi amankan dua pelaku pembunuhan dan sejumlah alat bukti
DIBEKUK: Polisi amankan dua pelaku pembunuhan dan sejumlah alat bukti

TANJUNG SELOR - Kasus Pembunuhan yang terjadi pada 24 Desember 2021, telah diungkap Polisi. Polres Bulungan bersama Polsek Sekatak dan Polres Tarakan bekerjasama untuk menangkap pelaku pembunuhan, yang terjadi di Gunung Dompeng, Sekatak, Kabupaten Bulungan. Alhasil pada 26 Desember 2021, polisi berhasil.mengamankan pelaku.

Kepada media, Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu Muhammad Khomaini mengungkapkan penangkapan pelaku pembunuhan. Berdasarkan laporan yang diterima di tanggal 25 Desember 2021 pukul 12.00 wita, tim langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP bersama anggota Polsek sekatak dan melakukan olah TKP.

Kemudian menurut informasi dari warga sekitar, ada salah satu orang yang diduga pelaku tinggal di sekitar TKP. Polisi  langsung mendatangi orang tersebut dan mengamankannya. Diketahui orang itu adalah I tan pelaku. Dari keterangan I, bahwa pada saat kejadian I tidak melakukan apapun meski awalnya ikut melakukan pengejaran terhadap korban.

"Jadi I ini mengaku yang melakukan penganiayaan dan pengeroyokan tersebut adalah A dan P yang merupakan teman dari I. Dan kedua temannya itu melarikan diri. Sementara I ini, mengaku tidak bersalah dan kami akhirnya menjadikan I saksi," jelasnya, Selasa (28/12).

Tim yang menerima informasi, juga langsung mengejar A yang informasinya tengah ke Sesayap. Setelah sampai di Sesayap, polisi tidak mendapatkan A namun kembali mendapatkan informasi di mana A berada. Dari hasil penyelidikan di sesayap tim mendapatkan informasi bahwa A mengendarai 1 unit mobil Carry dengan stiker warna merah di depannya dan tinggal di sebelah bengkel di depan kantor Bupati Tana Tidung. kemudian tim langsung melakukan pencarian terhadap dan menemukan A di rumah tersebut. 

"Pada saat tim melakukan introgasi A sempat tidak mengakui telah melakukan penikaman terhadap korban. Menurut keterangannya,  yang melakukan adalah teman nya yaitu P," terangnya. Informasi dari A, bahwa P telah melarikan diri ke kota Tarakan, dengan informasi tersebut tim langsung menghubungi anggota Sat Reskrim Polres Tarakan. Pada 

26 Desember gabungan Polres Bulungan dan Jatanras Polda Kaltara Berangkat menuju Tarakan dan berkordinasi dengan Polres Tarakan. Sesampainya di Tarakan, tim langsung melakukan pencarian. Didapatkan  informasi, pelaku P tinggal di daerah Juata Laut di kampung Suku Toraja. Akhirnya setelah melakukan pengejaran, polisi berhasil mengamankan pelaku P.

 "Tim melakukan interogasi di Polsek Tarakan Utara, dari hasil interogasi kedua pelaku mengakui perbuatan nya selanjut nya tim membawa pelaku untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut di mako Polres Bulungan," Beber Khomaini. Dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi, diketahui persoalan dan motif dari pelaku. Pembunuhan itu berawal dari Daeng Asri yang merupakan korban mendatangi pelaku, yakni P dan A dan meminta uang kepada pelaku. Saat itu, kedua pelaku bersama temannya yakni I dimintai uang dengan alasan membeli rokok dan makanan. Terjadi adu mulut antara mereka karena ulah korban yang datang memalak. I yang merupakan teman pelaku sempat melerai, kemudian korban pergi meninggalkan mereka.

Pada hari yang sama sekitar pukul 23.00 wita I, A dan P kembali mendengar ada keributan di belakang warung milik F, dengan jarak kurang lebih 30 meter. Karenanya kemudian I mendatangi sumber keributan tersebut dengan membekali diri dengan sumpit, parang dan senjata penabur. Pada sat sampai di lokasi I tidak menyadari kalau A dan P mengikutinya dari belakang dengan membawa senjata.

 Melihat korban yang kalap kemudian A melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan sarung parang kearah kepala korban. Kemudian karena korban dalam kondisi yang emosi dan hendak menyerang balik, P yang merupakan pelaku lainnya secara spontan mengeluarkan badik yang dibawanya dan melayangkan tikaman kearah pinggang sebelah kiri korban.

"Korban kemudian terjatuh tersungkur dan pelaku P dan A meninggalkannya dilokasi tersebut. Setelah itu pelaku menuju ke warung milik F. A dan P mengajak pemilik warung yakni Fendi untuk pulang menuju ke Boung Baru Kabupaten Tana Tidung, sedangkan I  tetap tinggal di lokasi gunung dompeng. Kemudian P menyerahkan badik yang digunakan untuk menikam korban kepada F. Kemudian F membuangnya kebelakang rumahnya karena takut, sedangkan A dan P menuju ke Kota Tarakan," terangnya lagi.

Lanjut Khomaini, penyebab meninggalnya korban, karena luka tusuk dengan kedalaman 6 cm di pinggang kiri menembus ginjal kiri, limpa, dan berakhir menembus di hati yang di akibatkan senjata tajam. Namun untuk hasil lebih mendetail, penyidik dari Polres Bulungan masih menunggu hasil autopsi dari tim forensik RSUD Kota Tarakan. "Korban juga mengalami luka memar di kelopak mata kanan kiri. Luka lecet luka gores di pipi kiri panjang 9 cm. Kemudian Memar di pinggang ukuran 20 x 12 cm. Dan juga luka lecet di lengan bawah kanan ukuran 7x1 cm," sebut dia.

Tersangka saat dimintai keterangan oleh media, mengaku bahwa mereka merasa sakit hati akibat dimintai uang dan akan diambil barangnya seperti handphone. "Saya sakit hati karena dimintai duit. Apalagi saya tidak.punya duit dan handphone mau di ambil," ungkapnya A.

 P yang merupakan pelaku lain juga mengaku, jika dirinya bukan melarikan diri melainkan, pergi ke rumah keluarganya untuk merayakan Natal. Akibat perbuatannya, pelaku berinisial P dikenakan pasal 338 KUHP Jo. Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. sedangkan terhadap A dikenakan pasal 338 KUHP Jo. Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP Jo. pasal 55ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (fai)

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X