Sidang Sengketa Tahap Mediasi

- Jumat, 10 Desember 2021 | 19:04 WIB
SIDANG LANJUTAN: Jatam Kaltara lakukan mediasi dengan DLH Kaltara difasilitasi KIP Kaltara.
SIDANG LANJUTAN: Jatam Kaltara lakukan mediasi dengan DLH Kaltara difasilitasi KIP Kaltara.

TANJUNG SELOR – Sidang sengketa informasi terhadap persoalan pencemaran limbah di Sungai Malinau, berlanjut. Dengan menghadirkan Jaringan Tambang (Jatam) Kaltara dan dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltara, kemarin (9/12). 

Dalam sidang tersebut difasilitasi Komisi Informasi Publik (KIP) Kaltara. Terkait, data hasil investigasi dan sampel air Sungai Malinau yang tercemar. Di mana belum juga di publish. Sidang sengketa tersebut berbeda dengan agenda sebelumnya. 

Jika sebelumnya sidang tidak dilanjutkan, karena ada beberapa hal yang tidak terpenuhi. Namun, sidang kali ini sampai tahap mediasi. Komisiuner KIP Kaltara Divisi Penyelesaian Sengketa Informasi Jahar Hamid yang menjadi Ketua Majelis mengatakan, pada sidang awal beberapa hal yang menjadi pembahasan mengenai data hasil uji sampel air Sungai Malinau. 

Menurut pihak termohon, yakni DLH Kaltara. Ada beberapa data yang dikecualikan. Sebab berdasarkan keterangan DLH Kaltara, data tersebut berada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Majelis belum bisa menangkap secara fakta. Informasi itu dikecualikan atau tidak. Maka dari itu, kita lakukan mediasi di sidang lanjutan setelah sidang awal,” ungkapnya, Kamis (9/12).

Wakil Ketua KIP Kaltara Abdul Wahab menambahkan, setelah sidang awal. Majelis menanyakan ingin dilakukan mediasi atau tidak. Akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk melakukan mediasi. Mediasi yang dilakukan, dengan meminta kesepakatan antara kedua belah pihak. 

Di mana DLH Kaltara sebagai termohon akan memberikan jawaban terhadap permintaan pemohon, yakni Jatam Kaltara. Namun ada beberapa catatan yang menjadi hasil kesepakatan. 

DLH akan mendatangi KLHK untuk meminta data hasil investigasi itu. Di mana Jatam Kaltara diminta menunggu. “Jadi kesepakatannya, data hasil investigasi yang ada di KLHK akan diserahkan. Namun Jatam Kaltara, diminta bersabar. Karena itu ditangani KLHK, jadi harus ke sana untuk meminta datanya secara langsung,” terangnya.

Sementata itu, Tim Hukum DLH Kaltara Muhammad Taufik mengatakan, menerima surat dari Jatam Kaltara. Di mana Jatam meminta hasil data investigasi dan sampel air Sungai Malinau. Berdasarkan kasus pencemaran yang terjadi, pihaknya tidak bisa memberikan data tersebut dengan beberapa alasan. 

Yakni, datanya sebenarnya belum klir dan diambil alih KLHK. “Dari DLH tidak ada kewenangan memberikan informasi itu. Sebab bukan kewenangan kita lagi dan berdasarkan pada 6 ayat 2 UU KIP. Maka kami berhak tidak memberikan data itu. Dengan alasan itu diambil alih pusat,” tuturnya.

Sejak terjadi pencemaran dan mencuat, DLH Kaltara mendampingi DLH Malinau turun ke lapangan mengambil sampel air Sungai Malinau. Setelah mendapatkan sampel, pihaknya langsung menguji sampel itu di Balai Riset dan Standardisasi Industri (Baristand) Samarinda. 

Sebelum sampel yang diuji selesai, pihak KLHK mendengar persoalan ini. Kemudian, langsung menurunkan tim dan mengambil alih masalah ini. “Sampai hari ini (kemarin, Red) kita belum ada informasi dari KLHK. Bahkan sampel hasil uji juga belum kita ketahui,” bebernya.

Di tempat yang sama, Koordinator Jatam Kaltara Andri menjelaskan, data tersebut sangat urgensi. Sebab langsung berdampak dengan masyarakat banyak. Apalagi persoalan pencemaran sungai. 

Ia memahami kewenangan sudah diambil di KLHK. Namun menurutnya, belum ada turunan dari regulasi yang ada di pusat. Diharapkan DLH Kaltara bisa membeberkan data kepada publik. 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X