Paripurna Deadlock

- Senin, 29 November 2021 | 20:18 WIB
Burhanuddin
Burhanuddin

NUNUKAN - Rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan, atas kesepakatan Kebijakan Umun Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Nunukan TA 2022, digelar di ruang Paripurna Gedung DPRD Nunukan, Jumat lalu (26/11) deadlock akibat tidak kuorum.

Hanya ada 15 anggota DPRD Nunukan yang hadir dalam paripurna tersebut. Kurang 2 anggota untuk kuorum, sehingga rapat diputuskan ditunda.

Dibalik deadlocknya rapat paripurna, karena Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dianggap tidak transparan dalam merevisi KUA-PPAS APBD Tahun 2022. Para legislator meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, untuk memasukkan pokok-pokok pikiran DPRD ke dalam rancangan KUA-PPAS Tahun 2022.

"Dalam beberapa kali pembahasan bersama Pemkab Nunukan, TAPD sering mengatakan telah melakukan revisi anggaran dalam KUA-PPAS. Namun sampai paripurna yang digelar, DPRD belum menerima hasil revisi tersebut,” ujar wakil ketua II DPRD Nunukan Burhanuddin, Minggu (28/11).

Burhanuddin juga mengatakan, saat rapat banggar pada 25 November lalu ada beberapa yang dipertanyakan. Salah satunya mengenai dana darurat yang sudah dimasukkan dan direvisi oleh TAPD Pemkab ke dalam sistem. Namun, DPRD tidak tahu seperti apa sistem tersebut dan perubahan yang dimasukkan di dalam sistem.

Dalam pasal 78 ayat (2) dan (3) Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa dalam penyusunan Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), DPRD memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok Pikiran DPRD. Berdasarkan hasil reses/penjaringan aspirasi masyarakat, sebagai masukan dalam perumusan kegiatan. Lokasi kegiatan dan kelompok sasaran yang selaras dengan pencapaian sasaran pembangunan, yang telah ditetapkan dalam RPJMD.

"Dasar penandatanganan persetujuan adalah kesepakatan. Untuk itu kami akan tetap memperjuangkan pokok-pokok pikiran DPRD agar bisa diakomodir. Jadi sepanjang Pemkab Nunukan belum transparan mengenai revisi KUA-PPAS APBD Tahun 2022 serta terakomodirnya pokok-pokok pikiran DPRD ke dalam rancangan KUA-PPAS APBD Tahun 2022. Maka kami akan tetap bertahan untuk tidak menyepakati nota kesepakatan tersebut,” tegasnya. (*/lik/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB
X