Harus Ada Standar Pendidikan

- Kamis, 25 November 2021 | 20:02 WIB
Khairul
Khairul

TARAKAN – Wali Kota Tarakan Khairul angkat bicara terkait persoalan tiga siswa SDN 051 Juata Permai, yang tidak naik kelas tiga tahun berturut-turut. 

Persoalan ini menjadi viral setelah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima laporan kasus tersebut. Diduga karena pihak sekolah melakukan intoleransi dan diskriminasi keyakinan, terhadap kepercayaan orangtua mereka. 

Khairul mengaku tidak mengetahui secara detail kronologinya. Akan tetapi, dari laporan yang diterima, Khairul menganggap hal yang wajar jika sekolah mengambil kebijakan tidak menaikkan. Karena mereka tidak mau mengikuti pelajaran tertentu, tetapi minta nilai. 

“Kalau tidak ikut bagaimana mau dikasih nilai, itukan logikanya. Jadi ya benar saja. Kalau kita tak masuk sekolah, tak mengikuti pelajaran, mana mau gurunya kasih nilai, wajarlah itu menurut saya,” ujar Khairul, Rabu (24/11).

Meski demikian, mantan Kepala Dinas Kesehatan ini tidak ingin mencampuri terlalu jauh urusan pendidikan dan menyerahkan kepada dinas terkait. Khairul hanya menegaskan, harus ada standar pendidikan yang dijalankan. 

Disinggung langkah orangtua siswa melakukan upaya hukum dengan menggugat ke pengadilan, Khairul menilai itu hak asasi setiap orang. Perbedaan persepsi hal yang biasa. Adapun benar atau tidaknya akan diuji oleh pengadilan.

“Persamaan di dalam hukum silakan saja. Karena mungkin ada perbedaan persepsi, tentu yang pengadilnya nanti yang akan mengeksekusi,” tuturnya. 

Hanya saja, Khairul menegaskan ada standar pelayanan minimal yang dipenuhi di dunia pendidikan. Karena itu, ia menganggap hal yang lazim jika tidak mengikuti pelajaran dan ujian, pasti tidak dikasih nilai.

Di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, Khairul mengaku selalu mengarahkan kepada jajarannya selama sesuai ketentuan yang berlaku, dipersilakan. Karena jika tidak berpedoman kepada ketentuan, akan bingung dalam mengambil keputusan.

“Saya tidak melihat causes per causes. Tetapi secara umum selalu meminta seluruh OPD ikuti ketentuan yang berlaku. Setiap dispo saya, prinsip saya setuju selama sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya. 

Menurut Khairul, jika memang standar pelayanannya yang salah, diperbaiki dan diganti. Tinggal melihat yang mengeluarkannya. Apakah dari pemerintah kabupaten dan kota, atau dari pemerintah provinsi atau Pemerintah Pusat.

“Kalau standar itu dari pusat, maka di pusatnya harus diganti. Kita tak mungkin menyalahi standar pusat. Kalau standar di kami, perbaiki itu bertentangan dengan standar di atas,” tegasnya. 

Di pihak lain, Komisioner KPAI Retno Sulistyo kembali melakukan pertemuan dengan Pemkot Tarakan pada Rabu (24/11) di ruang Imbaya Kantor Wali Kota Tarakan. 

Usai pertemuan, Retno mengaku akan tetap memonitoring pemenuhan dan perlindungan hak-hak anaknya terpenuhi. “Kan kepala dinas sendiri yang mengungkapkan mau menaikkan anak itu. Itu nantikan diputuskan oleh mereka, kita hanya ingatkan. Kemudian kalau ada persyaratan dan lain-lain dibicarakan. Kewenangan menaikkan kelas hanya ada di sekolah dan dewan guru,” tuturnya.  

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X