Polisi Tembak Maling Kantor KPU Kota

- Kamis, 19 September 2019 | 17:08 WIB

PALANGKA RAYA – Kerja keras aparat memburu pelaku pencurian di Kantor KPU Kota Palangka Raya membuatkan hasil. Samsul Bahri  (49) berhasil diringkus petugas Polres Palangka Raya. Warga Kalsel itu terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas lantaran melakukan perlawanan kepada petugas, Kamis (18/9) dini hari.

Pria bertato itu ditangkap atas sangkaan pencurian dengan pemberatan di tiga lokasi berbeda. Samsul bahkan terekam CCTV saat beraksi di kantor KPU Kota Palangka Raya, belum lama ini.

Dia juga beraksi di Jalan Sultan Hasanudin dan jalan Mahir Mahar mess Pertanian. Setiap beraksi selalu bersama pelaku lain, IM (25). Kini Samsul telah mendekam dalam sel tahanan Polres Palangka Raya.

Samsul mengaku sudah beraksi lebih tiga kali di Palangka Raya. Usai beraksi langsung melarikan diri ke Banjarmasin. Setiap aksi dia bersama IM selalu mengintai lokasi sasaran. Barang hasil curian dijual untuk makan dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Pekerjaannya sebagai buruh bangunan dan mencari barang rongsokan tak cukup untuk memenuhi kebutuhannya.

”Saya mengamati sasaran bersama IM. Jujur, lebih dari tiga kali mencuri karena pekerjaan sebagai buruh bangunan tidak mencukupi. Dapat hasil curian pun hanya Rp 100 ribu hingga Rp 1 juta,” kata Samsul yang juga mantan narapidana kasus penganiyaan ini.

Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul RK mengatakan, tindakan tegas terpaksa dilakukan lantaran pelaku melawan dan berusaha melarikan diri saat dilakukan penyergapan. Pelaku diamankan bersama barang bukti satu unit motor, laptop, besi, pisau, dua unit ponsel, dan tas.

”Ini pelaku pencurian dengan pemberatan. Pelaku ini terekam CCTV hingga sempat viral di medsos. Pelaku diamankan di Kalsel. Saat di Palangka Raya mengaku beraksi di tiga lokasi. Makanya ini terus diselidiki secara mendalam,” ujarnya didampingi Kabag Ops AKP Hemat Siburian.

Timbul menuturkan, sebelumnya beraksi, tersangka dan temannya yang masih dalam pencarian memantau rumah atau kantor yang akan dijadikan target. Keduanya lalu berbagi tugas.

Kemudian, lanjut Timbul, satu orang memantau di luar dan satu orang masuk ke dalam rumah atau kantor dengan cara mencongkel apabila terkunci. Selanjutnya pelaku mengambil barang-barang korban untuk dibawa dan dijual ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

”Modus pelaku sebelum beraksi, berputar-putar di jalanan. Begitu meilihat pintu kantor atau rumah terbuka, langsung beraksi dan mengambil barang milik korban. Kemudian langsung kabur menuju Kalimantan Selatan. Sampai akhirnya ditangkap. Kami jerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (daq/ign)

Editor: sastro-Sastro Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB
X