TANJUNG SELOR - Penerimaan pajak yang ditangani Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara terbilang masih kurang maksimal. Hal ini dipengaruhi karena adanya pandemi Covid-19, sehingga penerimaan pajak tidak bisa maksimal.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Kaltara Sugiatsyah mengatakan, faktor yang mempengaruhi juga karena tidak adanya razia kendaraan di lapangan.
“Kita saat ini tidak diperkenankan untuk razia lapangan. Ini sangat mempengaruhi pendapatan kita, tapi ini juga ada telegram Kapolri seluruh wilayah di Indonesia belum boleh melakukan razia lapangan,” ungkap Sugiatsyah, Senin lalu (1/11).
Terlebih daerah di Kaltara yang wilayah geografisnya sulit dijangkau, menjadi hambatan petugas untuk menarik pajak. Karena banyak masyarakat yang membeli kendaraan lalu dibawa ke daerah pedalaman.
“Mereka beli kendaraan lalu dibawa ke hulu-hulu. Padahal mereka juga harus taat pajak. Soal razia lapangan itu cukup besar juga, ini bisa meningkatkan pendapatan hingga 25 persen,” ucapnya.
Pihaknya memerintahkan kepada setiap UPT Samsat untuk gencar melakukan kegiatan lapangan. Adapun rincian penerimaan pajak di Kaltara, untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dengan target sebesar Rp 95,3 miliar. Realisasi hingga 31 Oktober 2021 mencapai Rp 58,8 miliar. Masih kurang sekitar Rp 34,6 miliar atau 62,89 persen.
Untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), target murni Rp 88 miliar. Realisasinya sekitar Rp 67,9 miliar, masih mengalami kekurangan Rp 20 miliar atau 77,19 persen.
“Jadi yang dominasi itu PKB sebesar 63 persen dan BBNKB 77 persen,” sebutnya. Sedangkan untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) target sekitar Rp 203,5 miliar. Realisasinya Rp 136,1 miliar, kekurangan sebesar Rp 67,3 miliar atau 66,91 persen.
Kemudian Pajak Air Permukaan (PAP) ditarget Rp 3,3 miliar. Realisasi Rp 2,1 miliar, kekurangannya Rp 1,1 miliar atau 64,55 persen. Lalu Pajak Rokok target Rp 42 miliar. Realisasinya Rp 27,8 miliar, kekurangan Rp 14,2 miliar atau 66,16 persen. “Total pajak itu untuk target sebesar Rp 430,4 miliar. Dimana realisasinya hingga 31 Oktober 2021 sekitar Rp 292,8 miliar, kekurangan Rp 137,5 miliar atau 68,05 persen,” tutupnya. (dkisp-kaltara)