TARAKAN – Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur berhasil meringkus tersangka kedua berinisial HR kasus pencurian handphone dan uang pasien di RSUD Tarakan. Meski tersangka sempat jadi buronan selama 10 hari oleh polisi.
Tersangka diringkus saat ingin mandi di rumahnya, di Jalan Amal Lama, Kelurahan Pantai Amal, pekan lalu. Sebelumnya aksi pencurian HR (23) bersama MS alias Aco ini terekam Circuit Closed Television (CCTV), sehingga polisi mudah mengidentifikasi kedua tersangka.
Kapolsek Tarakan Timur AKP Faisal menjelaskan, setelah melakukan aksi pencurian, MS membawa handphone milik korban. Sementara HR bertugas membawa tas berisi uang para korban. “Uang yang dibawa HR sudah habis digunakannya. Sedangkan tas korban dibuangnya di sekitar Taman Oval Ladang,” terangnya, Sabtu lalu (30/10).
Berbeda dengan MS, yang pernah diproses pidana untuk kasus pengeroyokan. Tersangka HR belum pernah berurusan dengan polisi. Tersangka MS dan HR ini merupakan teman nongkrong yang biasa mabuk dan pesta sabu bersama. Polisi menduga, uang Rp 2,5 juta yang dicuri HR bersama MS ini digunakan untuk membeli minuman keras dan biaya hidup sehari-hari.
Pengakuan HR, memang datang ke rumah sakit berniat untuk mencari pasien dan keluarganya yang lengah. Agar bisa leluasa melancarkan aksi mencuri. “Sementara ini, yang kami dapatkan MS sama HR mencuri dua kali di rumah sakit. Pertama handphone saja. Kedua, uang sama handphone di dua kamar rawat inap. Tersangka MS yang berhasil diamankan pertama. Tersangka HR malah berhasil melarikan diri saat itu,” ungkapnya.
Tersangka HR dikenakan pasal yang sama dengan MS, yakni pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPil dengan ancaman 5 tahun penjara. Tidak ada barang yang disita dari HR, karena uang yang dicurinya sudah digunakan semua. “Barang bukti HR disamakan dengan barang bukti yang diamankan dari MS. Kan statusnya DPO untuk perkara pencurian dengan MS. Kami juga masih melakukan pencarian motor yang digunakannya untuk mencuri,” tuturnya. (sas/uno)