TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara belum lakukan pembahasan mengenai perubahan Daerah Pilih (Dapil).
Menurut Ketua KPU Kaltara Suryanata Al Islami, ada sejumlah indikator yang berkaitan dengan perubahan Dapil. Perubahan Dapil tidak secara langsung dilakukan, perlu kajian yang detail dan jelas.
Berbeda dengan sebelumnya, perubahan Dapil diputuskan oleh KPU RI. “Jadi secara keseluruhan, baik dapil kabupaten kota hingga tingkat nasional, KPU daerah hanya melakukan pengkajian akademis dan kemudian menyampaikannya ke KPU RI,” jelas Suryanata, kemarin (30/9).
Setelah disampaikan ke KPU RI, selanjutnya menilai yang menjadi kajian akademis tersebut. Memenuhi syarat dari indikator yang ada di KPU RI atau tidak. “KPU RI akan menyesuaikan. Jika belum memenuhi syarat, dilihat dari indikatornya. Bila belum terpenuhi syarat sesuai indikator, maka dapil kita tetap tak ada perubahan,” tutur Suryanata.
KPU Kaltara, saat ini tetap melakukan kajian-kajian tersebut. Pasalnya, ada aturan-aturan yang harus diikuti dalam melakukan kajian. Saat ini, empat dapil di Kaltara masih memenuhi kaidah-kaidah atau syarat terkait dapil yang ada.
“Jika nanti ada permintaan dari pusat, terkait kondisi faktual di lapangan. Kita akan sampaikan,” imbuhnya. (fai/uno)