Usulan Kuota CPNS Kotim Direvisi

- Selasa, 13 Agustus 2019 | 09:39 WIB

SAMPIT— Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kotawaringin Timur (Kotim), merevisi usulan kuota Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Sebab, usulan sebelumnya tidak memenuhi persayaratan 70 persen P3K dan 30 persen CPNS.

Dijelaskan Kepala BKD Kotim Alang Arianto, sebelumnya 228 formasi yang diusulkan tidak langsung dibagi 70 persen P3K dan 30 persen CPNS, sehingga harus diubah, langsung diusulkan sesuai sesuai ketentuan 70 : 30.  Menurutnya hal itu agar pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan RB), langsung menyetujui formasinya, dan tidak lagi mengatur pembagiannya.

”Usulan revisi ini untuk CPNS diusulkan 160 formasi, dan P3K 260 formasi, sehingga akan lebih dari jumlah formasi sebelumnya yang diusulkan pada revisi ini,” terangnya,Senin (12/8).

Alang juga mengatakan, usulan CPNS harus memenuhi ketentuan 70:30 yang diatur Kemenpan RB, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak pusat, setelah hasil revisi selesai diajukan. Menurutnya juga, jika cepat dilakukan maka seluruh daerah yang melakukan revisi masih sempat mengikuti seleksi pada September tahun ini sesuai jadwal dari pemerintah pusat.

”Diakui saat ini untuk yang P3K daerah memang terkendala terkait anggaran. Namun hal ini akan diprioritaskan untuk pegawai K2 yang sudah mengabdi di atas lima tahun, untuk mengikuti seleksi P3K,” pungkas Alang.

Ditambahkannya, sebelum melakukan koordinasi dengan Kemenpan RB, maka pihaknya disarankan untuk merevisi formasi yang diusulkan. Sehingga Kotim dapat turut serta dalam rekrutmen CPNS tahun ini. Selain itu diharapkan jumlah CPNS yang lulus nantinya dapat menutupi kekurangan pegawai di lingkup Pemkab Kotim. (dc/gus)

Editor: sampitadm-Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X