Wajib Miliki Sertifikat Ujian Psikolog

- Sabtu, 11 September 2021 | 21:23 WIB
AKP Arofiek Aprilian Riswanto
AKP Arofiek Aprilian Riswanto

NUNUKAN – Bagi pemohon pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Nunukan mewajibkan memiliki sertifikat kelulusan ujian psikolog. Ketentuan tersebut mulai berlaku 13 September mendatang. 

Kasat Lantas Polres Nunukan AKP Arofiek Aprilian Riswanto menjelaskan, ketentuan itu bukan hal baru. Bahkan sudah berlaku di berbagai wilayah di Indonesia. 

“Kursus mengemudi punya driver aptitude test (DAT). Kami ingin nantinya para pengemudi yang telah memiliki legalitas, perilaku mengemudi yang baik dan memenuhi standar, sesuai aspek-aspek psikologi,” harapnya, Jumat (10/9).

Persyaratan tes psikologi bagi penerbitan SIM merupakan amanah Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebagaimana juga dituangkan dalam Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Ujian psikolog bagi pemohon SIM dilakukan via online melalui website khusus. Nantinya, E Sertifikat yang didapat akan dilampirkan sebagaimana tes kesehatan. Hal itupun menjadi pelengkap berkas untuk keperluan administrasi.

“Calon pemilik SIM tidak hanya harus menyiapkan fisik. Tetapi juga sehat secara mental,” imbuhnya.

Sementara aspek-aspek yang dinilai dalam tes psikologi untuk pembuatan SIM, lanjut Arofiek, diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012, Pasal 36 ayat 2 hingga ayat 7. Ada 6 aspek yang menjadi barometer penilaian. Meliputi, seputar konsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, penyesuaian diri, stabilitas emosi, dan ketahanan kerja.

“Tata cara penilaiannya hanya dilakukan oleh psikolog yang berada dalam pengawasan dan pembinaan kepolisian daerah. Materinya tidak sesulit, seperti ujian untuk masuk kerja atau ujian bagi mahasiswa,” jelasnya.

Untuk mengikuti tes psikolog, pemohon bisa mengisi sejumlah soal tes di rumah atau ke kantor Satlantas. Secara teknis, tes psikologi merupakan bagian terpisah dari mekanisme pembuatan SIM oleh kepolisian. (*/lik/*/viq/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X