Tunggu Keputusan Kemenkes

- Selasa, 17 Agustus 2021 | 20:18 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN – Dinas Kesehatan (Dinkes) Tarakan masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), berkaitan tarif Polymerase Chain Reaction (PCR) yang turun.

Hal itu seiring permintaan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, agar menurunkan tarif PCR dikisaran Rp 450 ribu- Rp 550 ribu. Dikarenakan belum adanya keputusan resmi dari Kemenkes, saat ini fasilitas kesehatan (faskes) di rumah sakit di Tarakan masih memberlakukan tarif PCR yang lama.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Tarakan dr Devi Ika Indriarti mengakui, beberapa faskes masih menerapkan tarif tes PCR lama sesuai Surat Edaran (SE) No HK/02.02/I/4611/2020 yang dikeluarkan 18 Desember 2020.

“Faskes yang melayani PCR cuma tiga laboratorium untuk swab PCR. Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Ilyas Tarakan, RSUD Tarakan dan RSUKT Tarakan,” sebut Devi, , Senin (16/8).

Bahkan, beberapa faskes sudah mampu melayani swab PCR dalam 1x24 jam. Namun ada beberapa kendala faskes dalam melakukan uji laboratorium swab PCR. Diantaranya, masih minimnya ketersediaan reagen atau cairan yang digunakan untuk mendukung pengujian tes swab PCR.

“Alat reagen jumlahnya terbatas. Itu juga mengutamakan pasien yang dirawat dengan gejala sedang dan berat dulu. Tidak semua dikerjakan untuk warga mandiri,” tuturnya.

Menurutnya, faskes yang ada membatasi pengujian swab PCR, biasanya dalam sehari hanya sanggup menguji 30 PCR. Sebab, ada beberapa faskes yang minim tenaga kesehatan (nakes).

Hal senada diungkapkan Direktur RSUKT Tarakan Joko Hariyanto. Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan resmi dari Kemenkes terkait penetapan tarif PCR terbaru. “Kami masih mengacu pada ketetapan yang lama (SE No HK/02.02/I/4611/2020) dari Kemenkes. Karena belum ada keluar (aturan) yang baru,” singkatnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Tarakan dr Franky Sientoro menegaskan, besok (18/7) pihaknya akan melakukan rapat terkait penetapan tarif PCR terbaru. Namun saat ini pihaknya masih menunggu surat resmi dari Kemenkes.

“Kalau ada surat resmi kita lakukan rapat pendahuluan untuk antisipasi. Rugi sedikit tidak apa-apa. Sementara, masih pakai tarif lama beberapa hari ini,” ungkapnya. Nakes yang bekerja di laboratorium PCR saat ini masih minim. Pasalnya, jumlah konfrimasi positif Covid-19 terus bertambah.

Terkait ketersediaan alat reagen, pihaknya saat ini masih mengandalkan pembelian secara mandiri dan permintaan ke Kemenkes. “Kalau minta, ngantre seluruh Indonesia di Jakarta. Dengan harga Rp 900 ribu. Kalau lihat tarif lama, hanya kembali modal. Jasa rumah sakit dan pelaksana tidak ada,” ujarnya.

Menanggapi soal tarif PCR agar diturunkan, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Bulungan dr Heriyadi Suranta mengatakan, akan menerapkan jika sudah ada turunan berupa peraturan Menteri Kesehatan. “Itu kan baru instruksi presiden, nanti akan ada turunannya berupa peraturan Menkes. Kalau sudah ada peraturan Menkes, baru diterapkan dan itu harus bisa kita terapkan di sini (Tanjung Selor),” terang Heri.

Sesuai surat edaran yang dikeluarkan Kemenkes pada Oktober 2020 tahun lalu, harga batas atas tes PCR di Indonesia adalah Rp 900 ribu. Adapun alasan mahalnya harga tes PCR karena alat tes dan bahan bakunya masih impor. Rencananya Kemenkes akan menggunakan beberapa pilihan reagen yang sifatnya open system.

Nah kalau ada yang tanya di Bulungan berapa ? Di Bulungan itu yang sudah dapat izin resmi Laboratorium Dinas Kesehatan Provinsi, itu gratis. Tapi hanya untuk suspek dan kontak erat, tidak diperjualbelikan,” jelasnya.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Eks Ketua KPU Kaltara Bulat Maju Pilkada Bulungan

Jumat, 12 April 2024 | 11:00 WIB

Bupati Bulungan Ingatkan Keselamatan Penumpang

Kamis, 11 April 2024 | 16:33 WIB

Ada Puluhan Koperasi di Bulungan Tak Sehat

Sabtu, 6 April 2024 | 12:00 WIB
X