Sembilan Desa Belum Cairkan Dana Desa

- Senin, 8 Juli 2019 | 11:54 WIB

KUALA KURUN – Dari 114 desa di Kabupaten Gunung Mas (Gumas), sebanyak 105 desa telah melakukan kepengurusan proses pencairan alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) tahun 2019, sedangkan sembilan desa belum mengurus.

”Sekarang ini, tersisa sembilan desa yang belum melakukan proses pencairan, sedangkan 105 desa sudah diproses. Pencairan dilakukan bertahap, mulai ke DPMD, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan dibawa ke Bank Kalteng Cabang Kuala Kurun,” ucap Kepala DPMD Kabupaten Gumas Yulius Agau melalui Kabid Pemerintahan Desa Jeribesalel, Jumat (5/7).

Desa yang telah mengurus pencairan diantaranya Sepang Kota, Tewai Baru, Tanjung Karitak, Pamatang Limau, Tampelas, Rabauh, Petak Bahandang, Tanjung Riu, Teluk Nyatu, Tumbang Lampahung, Tewang Pajangan, Tumbang Tariak, Tumbang Miwan, Hurung Bunut, Tumbang Hakau, Pilang Munduk, Tumbang Manyangan, Penda Pilang, Tumbang Tambirah, Sarerangan, Tumbang Pajangei, Kasintu, Tumbang Habaon, Sei Riang, Sandung Tambun, Tanjung Untung, Upon Batu, Sumur Mas, Batu Nyapau, Taja Urap, Teluk Lawah, Karason Raya, Penda Rangas, Tumbang Pasangon, Tumbang Korik, Tumbang Ponyoi, Dandang, Tumbang Hamputung, Tumbang Tanjungan, Teluk Kenduri, Tumbang Jutuh, Tumbang Baringei, Tumbang Malahoi, Tumbang Bunut, Tumbang Kajuei, Luwuk Kantor, Luwuk Langkuas, Talangkah, Parempei, Linau, Bereng Baru, Bereng Malaka, Karya Bakti, Tumbang Sepan, Tangki Dahuyan, Bereng Balawan, Takaras, Belawan Mulia, Taringen, Bangun Sari, Fajar Harapan, Gohong, Tumbang Jalemu, Tuyun, Tumbang Empas, Rangan Tate, Dahian Tambuk, Tumbang Danau.

Selanjutnya, Lawang Kanji, Tumbang Mahoroi, Karetau Rambangun, Karetau Sarian, Tumbang Posu, Tumbang Maraya, Tumbang Anoi, Tumbang Siruk, Mangkuhung, Rangan Hiran, Harowo, Tumbang Manyoi, Tumbang Lapan, Bontoi, Tumbang Koroi, Tumbang Hatung, Jangkit, Tumbang Lapan, Batu Puter, Sei Antai, Hantapang, Tumbang Muja, Tumbang Samui, Tumbang Oroi, Luwuk Tukau, Putat Durei, Tumbang Mantuhe, Hujung Pata, Tumbang Jalemu Kajuei, Jalemu Raya, Jalemu Masulah, Mangkawuk, Tajah Antang Raya, Tumbang Kuayan, Tumbang Langgah, Tusang Raya, dan Tumbang Bahanei.

”Kalau untuk desa yang masih belum melakukan proses pencairan, yakni Bereng Jun, Tumbang Masukih, Sangal, Tumbang Tuwe, Batu Nyiwuh, Rangan Mihing, Batu Tangkoi, Tumbang Sian, dan Tumbang Takaoi,” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Bupati Gunung Mas (Gumas) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemerintah desa untuk pencairan, yakni Peraturan Desa tentang RPJMDes, RKPDes dan kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa, laporan pertanggung jawaban penggunaan dana desa tahun sebelumnya, dan bukti setoran pajak.

”Selain itu, kepala desa harus membuat surat permohonan penyaluran yang dilengkapi lampiran yakni daftar rincian penggunaan dana desa tahun 2019, foto copy KTP kades, RKD, NPWP,  NPWPD, visualisasi 0 persen rencana kegiatan pembangunan, serta fakta integritas penggunaan dana desa,” ujarnya

Berdasarkan Keputusan Bupati Gumas Nomor 262 Tahun 2019 tentang Tahapan dan Besaran Penyaluran ADD dan DD, pencairannya dilakukan dari rekening kas umum daerah ke rekening kas desa secara bertahap. Untuk DD terdiri dari tiga tahap, sedangkan ADD dua tahap.

”Kalau DD tahap pertama sebesar 20 persen, kedua 40 persen, dan ketiga 40 persen. Sedangkan ADD, tahap pertama 50 persen dan kedua juga 50 persen,” tuturnya.

Mengenai besaran dana yang disalurkan, tambah Jeri, DD yang disalurkan tahun ini ke 114 desa sebesar Rp 101.479.054.000, dimana tahap pertama disalurkan sebesar Rp 20.295.810.800, serta tahap kedua dan ketiga Rp 40.591.621.600.

”Sedangkan ADD, total dana yang dikucurkan sebesar Rp 67.468.514.100, dengan jumlah setiap tahapan penyaluran masing-masing Rp 33.734.257.050,” pungkasnya. (arm/yit)

Editor: sastro-Sastro Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X